TERAS7.COM – Barang ilegal eks kapabeanan dan cukai serta barang rampasan negara dimusnahkan Bea Cukai, pada Rabu (31/07/2024). Adapun barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Tercatat, barang ilegal yang dimusnahkan diantaranya 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok,184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris, dengan nilai mencapai Rp 165 miliar.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, dilansir dari PMJ News.
Pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini, dikatakan Nirwala digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” tuturnya.
Nirwala mengungkapkan, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.
“Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” imbuhnya.