TERAS7.COM – Bupati Banjar, H. Khalilurrahman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan Agenda pengambilan keputusan terhadap beberapa Raperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banjar, senin siang (31/12).
Rapat yang diikuti oleh 30 orang anggota DPRD dan Jajaran SKPD Kabupaten Banjar ini membahas perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021 dan Raperda tentang Bantaran Sungai.
Secara bulat, seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar menyetujui perubahan RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2016-2021.
Perubahan tersebut di bahas oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama dengan eksekutif dengan memperhatikan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat yang terbaru dengan tetap memperhatikan faktor eksternal dan internal di Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar berterima kasih dan memberikan perhargaan atas dukungan DPRD Kabupaten Banjar terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2016-2021.
“Banyak masukan dari DPRD yang membantu eksekutif untuk memperbaiki dan menyempurnakan RPJDM ini sehingga raperda tersebut hari disahkan jadi peraturan daerah (perda) pada hari ini,” ungkapnya.
Sedangkan Raperda tentang Bantaran Sungai yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Banjar pada tahun 2015 ditarik setelah dibahas bersama eksekutif dan batal menjadi Perda.
H. Rusli, Ketua DPRD Kabupaten Banjar menjelaskan bahwa masalah bantaran sungai ini tidak dapat diambil keputusan dan ditarik dengan pertimbangan bahwa masalah ini bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang sendiri masalah bantaran sungai ini masih ditangani Pemerintah Pusat dan belum ada pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi, jadi tidak bisa diteruskan menjadi Perda. Awalnya kan Perda ini lahir karena ada hambatan di sungai yang mengganggu angkutan sungai, tapi sekarang pemerintah sudah menertibkan keberadaan jamban,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini.
H. Rusli pun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Banjar tetap melakukan pembenahan bantaran sungai walaupun belum memiliki landasan hukum dalam bentuk Perda.