TERAS7.COM – Anggota DPRD Kotabaru dari Partai Gerindra, Rustam Effendi dari Dapil 1 turut memberikan komentar atas beberapa proyek yang molor atau terhambat pengerjaannya di Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, misal sebuah proyek dianggarkan tapi dalam perjalanannya terjadi masalah-masalah di lapangan, ia melihat kadang dinas terkait tidak menanggapi atau tidak mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Selanjutnya ia mengambil contoh seperti jalan di daerah Hampang, di sana ada persoalan dengan masyarakat yang keberatan lahan dari atas, sementara di bawah belum dikerjakan.
“Persoalan-persoalan seperti itu harusnya bisa diselesaikan oleh dinas terkait, pemerintah harus turun tangan, jadi kontraktor taunya langsung kerja saja,” ungkap Rustam, di ruang rapat Komisi 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (01/04/2024).
Lebih jauh Rustam memaparkan bahwa persoalan-persoalan seperti ini juga bisa membuat proyek bisa terlambat penyelesaiannya.
Rustam juga menyinggung soal kontraktor lokal yang tidak di berdayakan oleh Pemkab Kotabaru.
“Kontraktor lokal kita di Kotabaru banyak kok yang bonafit, jadi tolong diberi kepercayaan,” ucapnya.
Diakhir penjelasannya Rustam berharap pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru memberdayakan kontaktor-kontraktor lokal, memberi kesempatan dan kepercayaan kepada mereka untuk berpartisipasi membangun daerah.
“Kasian kontraktor lokal kita, banyak yang jadi penonton saja, selain itu pemerintah daerah juga harusnya betul-betul melakukan perhitungan harga satuan dengan tepat dan akurat, karena rata-rata para kontraktor lokal mengeluh karena harga satuan pemerintah sangat rendah, jadi saat mereka ikut kerja, terkadang hasilnya minus,” tutup Rustam.
Sementara ditemui terpisah, Ketua DPRD, Syairi Mukhlis berharap, proses perpanjangan atau pemberian kesempatan mengacu pada perudangan yang ada.
“Kami (DPRD) berharap Dinas PUPR dan konsultan pengawas perlu melakukan penekanan dan pengawasan secara cermat kepada kontraktor, jangan sampai setelah diberi perpanjangan ternyata pekerjaan masih belum selesai, mereka minta perpanjangan lagi.”Semoga proyek ini bisa selesai, dengan waktu pemberian kesempatan selama 90 hari,” tutupnya.