TERAS7.COM – Seorang perempuan berinisial RA (24) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya diamankan pihak kepolisian atas tindakan penggelapan sepeda motor.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito pada senin (27/02/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pelaku RA terkait tindak pidana penggelapan 1 buah sepeda motor yang dilakukannya pada sabtu (23/07/2022) malam.
“Kejadian tersebut berawal pada Jumat (02/07/2021) ketika pelaku RA mendatangi korban berinisial AM (37) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong bermaksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik dengan harga sewa 50 ribu Rupiah per hari,”ungkap Sutargo.
“Karena uang sewa sepeda motor belum dibayar , pada sabtu (23/02/2022) korban mendatangi rumah milik mertua pelaku dikelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.Tabalong namun tidak bertemu dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi lagi”lanjutnya.
“Saat masih berstatus pasutri, korban ada dihubungi oleh suami pelaku berinisial ER dan mengatakan akan bertanggung jawab atas uang sewa hingga sepeda motor tersebut dikembalikan karena sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain” imbuhnya.
“Tetapi sejak Minggu (11/09/2022) suami pelaku atas nama ER tidak ada lagi membayar uang sewa dan sudah tidak dapat lagi dihubungi Kemudian sepeda motor milik korban juga tidak dikembalikan sampai sekarang” jelas Sutargo.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar 14 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.
“Polsek Murung Pudak dibantu Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan Pelaku RA di sebuah tempat hiburan di Kota Madya Balikpapan, Kalimantan Timur” ungkapnya.
“Hingga saat ini sudah menjalani tahap pemeriksaan dipolsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor metik warna merah” pungkas Sutargo.