TERAS7.COM – Usai studi tiru ke Kota Makassar Sulawesi Selatan bersama lurah se Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berencana membuat Perwali perihal teknis penggunaan dana kelurahan.
Hal ini merupakan rencana Ibnu Sina yang ingin membuat payung hukum penggunaan dana kelurahan agar seluruh lurah di Banjarmasin mudah memakai dana kelurahan secara tepat dan efesien. Pada 2019, Kota Banjarmasin menerima Dana Kelurahan Rp 19 miliar yang dicairkan bertahap untuk 52 lurah.
“Nanti akan kami buat Perwali secepatnya. Lagi membicarakan dengan pihak terkait dulu seperti Bagian Hukum Pemko, Bakeuda dan lainnya. Mudah-mudahan cepat terlaksana sehingga dana kelurahan cepat terserap dengan baik,” ujar Ibnu Sina Kamis (27/6).
Berkaca di Kota Makassar, kata Ibnu, maksimal 60 persen penggunaan dana kelurahan untuk infrastruktur fisik. Adapun sisanya untuk pemberdayaan masyarakat.
“Sebenarnya tidak ada juga yang mengharuskan perwali ini. Cuma karena Wali Kota Makassar mengambil kebijakan dan itu patut kami ikuti, karena merupakan kebijakan yang tepat agar penyerapan dana kelurahan bisa sesuai ketentuan dari pusat,” ucapnya.
Menurutnya, sumber daya lurah sejatinya jauh lebih mumpuni ketimbang kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan. Ibnu mengimbau lurah tidak perlu khawatir memakai dana kelurahan asalkan dipertanggungjawabkan.
Ia optimis tidak ada keraguan penggunaan dana ini di Banjarmasin.
“Mereka yang di desa saja mampu, kok kita tidak. Makanya kami juga harus mampu menyerap dana kelurahan ini,” ujar Ibnu optimis.
“Jangankan hanya Rp 300 juta ini (per kelurahan), lebih dari ini saya yakin SDM di kelurahan ini mampu menyerapnya dengan baik,” tutupnya.