TERAS7.COM – Tidak seperti membayar pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online, untuk membayar administrasi atau pajak lima tahunan tentu diwajibkan ke Samsat Induk tiap daerah.
Karena pemilik kendaraan harus membawa motornya yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat untuk pengecekan fisik kendaraan.
Kasat Lantas Polres Banjar AKP Anton Suyono melalui Kanit Regident Satlantas Polres Banjar Iptu Indry Sampelan menjelaskan memang setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
“Salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, harus menyertakan cek fisik kendaraan yang bersangkutan. Kalau tidak dibawa maka proses pembayaran pajaknya tidak bisa dilakukan,” jelasnya, belum lama tadi.
Adapun beberapa persyaratan lainnya yang harus dibawa yakni, STNK Asli dan fotocopy, BPKB Asli dan fotocopy, KTP Asli dan fotocopy KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
“Setelah syarat sudah disiapkan, pemilik kendaraan bermotor melakukan registrasi dibagian cek fisik. selanjutnya akan diberikan form yang harus diisi sesuai data kendaraannya sesuai STNK,” katanya.
Iptu Indry melanjutkan cek fisik kendaraan akan dilakukan petugas kepolisian yang berada di Samsat meliputi pengecekan nomor rangka dan mesin.
“Kemudian salinan nomor mesin dan rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal. Berkas syarat dan datanya akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah selesai, wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan,” ujarnya.
Iptu Indry memastikan selain membayar pajak pokok kendaraan, ada biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK dan TNKB baru.
“Biaya administrasi STNK baru, dikenakan 100 ribu rupiah untuk roda dua dan 200 ribu rupiah untuk roda empat. Sedangkan untuk penerbitan TNKB baru sebesar 60 ribu rupiah untuk roda dua dan 100 ribu rupiah untuk roda empat,” jelasnya.
Iptu Indry menambahkan setelah prosesnya selesai diperkirakan kurang lebih sekitar 1 minggu dan perlu diketahui untuk kepengurusan pajak lima tahunan, sekarang ini hanya di Samsat saja.
“Sementara menunggu penerbitan STNK dan TNKB baru selesai, kita akan memberikan surat keterangan jalan dari Samsat,” tutupnya.