TERAS7.COM – Minimnya fasilitas dasar yang tersedia di perumahan bersubsidi seperti jalan yang diperkeras dan drainase menjadi keluhan warga.
Salah satunya adalah Ainuddin, warga Martapura yang memiliki rumah bersubsidi di Kawasan Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Ia mengungkapkan di komplek perumahan yang ia miliki ini tidak memiliki fasilitas dasar seperti drainase.
“Tak ada drainase, jadi kalau hujan selain tanah menjadi becek, aliran air hujan juga menggerus jalan. Mudahan segera dibangunkan,” katanya.
Ainuddin menambahkan di perumahan yang sudah ia angsur selama 1 tahun tersebut juga tidak memiliki fasilitas lain seperti tempat pembuangan sampah.
“Untuk membuang sampah, kita urunan membayar orang untuk mengumpulkan dengan warga yang lain. Tapi itu juga kerap kali terlambat,” ujarnya.
Terkait keluhan warga tersebut Kabid Penyediaan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar, Akhmad Rizqon mengungkapkan pihaknya kurang mengetahui detail mengenai perumahan tersebut.
“Kami kurang tahu kapan lebih detailnya perumahan tersebut dibangun dan kapan dokumen teknisnya disahkan,” katanya.
Karena setiap perumahan lanjut Rizqon, sebelum dibangun harus melengkapi dokumen teknis seperti izin lokasi, dan sebagainya agar mendapatkan pengesahan siteplan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Sebelum mendapatkan izin melakukan pembangunan dari Dinas Perizinan, pengembang/depelover juga harus sudah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengesahan dokumen rencana teknis pelaksanaan proyek.
“Kami kurang tahu bagaimana kesepakatan antara pemberi rekomendasi dan pihak pengembang mengenai jalan dan drainase serta fasilitas lain yang dibangun. Yang pasti di Kabupaten Banjar, setiap perumahan harus memiliki jalan dengan pengerasan dan drainase dengan batu,” bebernya.
Mengenai fasilitas lain seperti tempat pembuangan sampah, pengembang wajib menyediakan jika rumah yang dibangun minimal berjumlah 50 unit dan dibangun 15 meter dari rumah terdekat.
Pihaknya tambah Rizqon terus mengawasi pembangunan perumahan yang dilakukan, bahkan sejak pengajuan dokumen teknis seperti siteplan, jika tak sesuai dengan tata ruang misalnya, pasti tak bisa mendapatkan rekomendasi.
“Kalau ada yang tidak kesesuaian dengan dokumen teknis, kita akan berikan teguran terlebih dahulu dan kirim surat. Untuk selanjutnya, penegakkan akan dilakukan oleh penegak perda yakni Satpol PP,” tutupnya.