TERAS7.COM – Diduga menerima dan melayani tamu reguler tanpa kantongi izin operasional, Aeris Hotel di Jalan Panglima Batur Ujung mendapat teguran keras dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Manajemen Aeris Hotel diduga menggunakan dalih soft opening dan promosi untuk menerima tamu. Bahkan, puluhan kamar dan ballroom sudah laku disewakan.
Atas dugaan itu, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Disporabudpar, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP mendatangi hotel baru di Ibukota Provinsi Kalsel tersebut, pada Sabtu (25/05/2024).
Benar saja, tampak kendaraan roda empat memenuhi halaman parkir hotel. Alhasil, Surat Peringatan (SP) 1 dilayangkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Aeris Hotel.
“Wali Kota Banjarbaru, Pak Aditya sejak awal sudah memperingatkan kami (Disporabudpar) dan dinas teknis terkait, untuk mengecek kelengkapan berkas pembangunan hotel, termasuk izin operasionalnya,” ujar Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie.
Padahal kata Yani Makkie, sebelumnya Manajemen Aeris Hotel sempat menyambangi kantornya untuk menginformasikan beberapa hal, termasuk ihwal rencana grand opening pada Agustus 2024 nanti.
Namun nyatanya, kata Yani Makkie, Aeris Hotel sudah buka sebelum waktu yang disampaikan pihak manajemen kepadanya waktu itu.
“Tapi nyatanya sekarang sudah buka. Makanya kami datangi langsung malam ini, karena kami tak ingin dituding tutup mata apalagi ‘bermain’ soal penerbitan produk perizinan,” ungkapnya.
Lanjut Yani Makkie, saat sidak itu, pihaknya nuga menemukan data bahwa ada tamu dari Pelaihari, Tanah Laut dan Tanah Bumbu menginap di Aeris Hotel.
“Katanya mereka tahu (promo Aeris Hotel -red) dari media sosial,” ucapnya.
Ditegaskan Yani Makkie, bahwa pihaknya tak akan segan-segan menutup Aeris Hotel, jika nantinya surat-surat peringatan yang sudah dilayangkan tak dihiraukan.
“Mereka harus melengkapi beberapa berkas untuk mendapatkan izin operasional. Selama masih berproses mendapatkan izin itu, mereka tak boleh beroperasi dulu,” pungkasnya.