TERAS7.COM – Setelah masuk dalam Perda RTRW Kota Banjarbaru, tampaknya persoalan pertambangan rakyat mineral intan akan kembali memasuki babak baru.
Tak hanya, mengenai kajian mendalam yang harus dilakukan Pemerintah Kita Banjarbaru, tetapi babak baru ini terkait perizinan dari pertambangan rakyat tersebut.
Menurut Ketua Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru yang juga Ketua Komisi III, Emi Lasari, perizinan terkait pertambangan rakyat di Kota Idaman harus diperjelas.
“Setelah ini yang harus diperjelas menurut Emi yaitu perizinan dari pertambangan intan rakyat itu, apakah ini bisa mengurus izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat -red) atau ke kementrian,” ujarnya. Rabu (19/04/2023).
Pasalnya, jika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan rakyat menggunakan perizinan IPR.
Dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009 itu, dijelaskan pada Pasal 67 ayat (1) izin IPR diberikan oleh Bupati/Walikota kepada penduduk setempat, baik perseorangan, maupun kelompok masyarakat, dan koperasi.
“Karena itu (izin IPR -red) yang kami anggap dibutuhkan masyarakat, karena yang kita atur ini yang eksisting, turun temurun aktifitasnya dilakukan masyarakat,” ucapnya.
Apalagi kata Emi, perizinan IPR juga tergolong ketat, sehingga sulit untuk aktifitas pertambangan rakyat yang dikhususkan mineral intan tersebut disalahgunakan.
“Dalam izin IPR itu juga ketat, jadi jangan khawatir, tidak akan ada pembukaan ruang untuk pertambangan seperti tanah urug, galian C, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Karena menurutnya, upaya legalitas ini hanya terfokus pada pertambangan intan rakyat, yang aktifitasnya sudah dijalankan turun temurun sejak lama.
“Kita hanya fokus pada eksisting (tambang intan rakyat -red) yang memang sampai sekarang menjadi pencaharian utama masyarakat Cempaka,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin juga menyatakan jika peruntukan Pertambangan Intan Rakyat ini hanya untuk rakyat.
Jika kemudian ada perusahaan besar ingin bermain dalam aktifitas pertambangan rakyat di Kota Banjarbaru, Walikota menilai hal itu sulit untuk terjadi.
Sebab, kata Walikota, izin Pertambangan Intan Rakyat itu nanti akan dipegang sendiri oleh masyarakat lokal, sehingga ada hak yang tidak bisa dilangkahi oleh perusahaan besar tersebut.
“Kalau memang ada perusahaan dari luar ingin masuk, tergantung yang punya lahan, karena izinnya dipegang, hak diatasnya tidak bisa diselesaikan, tetap saja tidak bisa menambang (perusahaan besar -red), jadi harus kembali ke orang-orang lokal pemilik lahan,” pungkasnya.