TERAS7.COM – Seorang pria warga Usih Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong diamankan pihak kepolisian atas tindakan bertanam sawit dikawasan hutan tanpa izin.
Diketahui pelaku berinisial AW (58) diamankan pada senin (03/03/2023) malam dikediamannya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pelaku AW terkait dugaan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kegiatan perkebunan di area kawasan hutan yang dilakukan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha yang dilakukan di desa Bintang Ara kecamatan Bintang Ara.Tabalong tersebut diketahui oleh masyarakat pada Rabu (16/11/2022) pagi, yang kemudian dilaporkan kepada Polisi pada Kamis (01/12/2022) pagi,”ungkap Sutargo.
Setelah mendapat aduan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyusuran ketempat yang dimaksud.
“Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan ditemukan kegiatan perkebunan berupa tanam tumbuh pohon kelapa sawit diatas lahan dengan luas sekitar 3 hektar yang dilakukan pelaku, dengan jumlah pohon yang ditanam sekitar 300 pohon,”lanjutnya.
“Kemudian dilakukan penentuan titik koordinat pada lokasi kegiatan perkebunan oleh KPH Tabalong yang setelah di overlay ke dalam peta diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam area kawasan hutan”
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, kini pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Turut disita juga beberapa barang bukti atas tindakan pelanggaran yang dilakukan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Double Cabin warna putih, 1 buah Linggis, 1 buah Parang, 1 buah Cangkul dan berita acara pengambilan kordinat lahan dan hasil pengukuran oleh dinas kehutanan.”pungkasnya.