Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tegaskan Sanksi Protokol Covid Event Pernikahan Harus Jaga Jarak
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tegaskan Sanksi Protokol Covid Event Pernikahan Harus Jaga Jarak

Miftah A
Miftah A 18 Juli 2020, 07.13
Share
IMG 20200718 WA0000
SHARE

TERAS7.COM – Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru, Faisal Ridho Kepala Subbagian (Kasubag) Perundang Undangan kota Banjarbaru menjelaskan tentang Perwali no 20 tahun 2020 tentang penggunaan masker, Rabu (15/07).

Faisal, selaku Kepala Subbagian menyampaikan Dipasal 5 berkumpulnya orang-orang ada dua penekanan, ada di larangan dan ada di kegiatan menekankan dilarangan itu bahwa itu adalah orang-orang yang melanggar protokol kesehatan, walaupun itu lebih lima orang tapi tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak menggunakan masker itu tidak dikenakan sangksi apa-apa.

“Jadi jangan takut kepada masyarakat sanksi itu tidak langsung dikenakan denda, karena disitu disebutkan ada teguran tertulis ada sanksi fisik, sosial dan terakhir denda,” ucapnya.

Untuk larangan jelas sebenarnya untuk orang-orang yang melanggar protokol covid-19, terkait yang lebih 5 orang dijelaskan walau tidak ada perwali protokol covid lebih dari 5 orang disebut pelanggaran.

“Yang sedang beredar dimasyarakat saat ini kalau tidak pakai masker langsung denda padahal kalau kita baca dari (Perwali) itu bahwa sangksi itu ada urutannya ada tatacaranya tergantung pelanggarannya,” tambahnya.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Namun kalau lima orang jaga jarak satu meter pakai masker protokol covid dilaksanakan tidak akan ditindak dan itu berlaku diacara event, pernikahan atau yang lainnya.

“Ini termasuk upaya pemerintah agar masyarakat lebih mau untuk menjalankan protokol Kesehatan makanya dilakukan sedikit paksaan dengan diberlakukannya denda itupun alternatif terakhir jadi tidak langsung kena denda,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan sebelumnya pelaksanaan boleh dilaksanakan asal berdasarkan protokol covid.

“Jadi kita berlakukan sanksi dari yang ringan dulu sanksi fisik terukur, sanksi sosial seperti menyapu jalan kalau memang sudah berapa kali ditegur tidak memenuhi protokol Kesehatan baru kita kenakan,” tungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Lisa Halaby Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD Kota Banjabaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?