TERAS7.COM – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ialah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Di mana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan suatu daerah, termasuk pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi yang ditemui wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, menyatakan pihaknya tidak mengetahui berapa persentase masyarakat yang sudah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“PLN yang tahu persis mengenai data-data berapa besar jumlah penduduk di Banjarbaru yang membayar, kita hanya merekon apa yang dibayarkan masyarakat,” ucapnya.
Rokhyat Riyadi juga memaparkan bahwa selain dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pendapatan Pajak Daerah juga didapat dari sepuluh sektor lainnya, di antaranya adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan sebagainya.
“Sampai saat ini, dari periode 1 Januari sampai dengan 20 September 2018, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari yang kami anggarkan sebesar 29,2 miliar rupiah, yang terealisasi senilai 23,1 miliar rupiah,” ujar Rokhyat Riyadi.
Berdasarakan pengamatan wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, dari hasil membaca Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 1 Januari sampai dengan 20 September 2018, dari 11 sektor Pendapatan Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ada keterlambatan dalam masalah teknis di lapangan, kami kurang mengetahuinya, itu dari dinas terkait yang menanganinya.” jawabnya mengenai keadaan PJU yang mengalami kerusakan dan mati.