TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang laki-laki berusia 19 tahun warga Kecamatan Haruai Tabalong dan seorang perempuan berusia 16 tahun warga Kecamatan Murung pudak Tabalong pada Jumat ( 03/03/2023) malam.
Pihaknya berhasil mengungkap kedua orang tersebut diduga adalah orangtua dari bayi yang ditemukan didepan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Sebelumnya penemuan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap siapa pelaku orang tua dari bayi tersebut
Unit opsnal sat Reskrim Polres Tabalong yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian ,melihat 1 unit mobil berwarna hitam yang masuk ke lokasi pondok pesantren.
Salah satu santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang mau mengambil bayi tersebut dan mengaku sebagai orang tua dari bayi tersebut.
Setelah diperiksa ternyata di dalam mobil tersebut ada si pelaku perempuan dan adiknya yang menjadi saksi kejadian lahirnya bayi tersebut.
“Setelah ditanyakan lebih dalam kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka adalah orang tua dari bayi malang tersebut,”ungkap Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo
Berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki – laki tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dan dilahirkan sendiri di kamarnya dibantu oleh saksi yaitu adiknya yang masih berusia 15 tahun.
Lalu pelaku perempuan berpesan kepada adiknya perihal kejadian yang dialaminya agar tidak memberitahu orang tuanya.
“Jangan beritahu bapak dan ibu, nanti aku dipukuli,” jelasnya
Atas perbuatannya tersebut, kini keduanya disangkakan dengan dugaan UU Tentang Perlindungan Anak.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.