TERAS7.COM – Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banjarbaru tetap berkegiatan di Hari Libur Nasional yakni Hari Raya Waisak, tuai keluhan orang tua murid, Senin (16/05/2022).
SMA Negeri 1 Banjarbaru diketahui menyelenggarakan kegitan persiapan pentas karya seni dan pameran dari pesan WhatsApp oleh seorang guru Seni Budaya, Budiyarti Soeradji.
Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebut namanya ini menyayangkan pihak sekolah yang memilih waktu libur nasional sebagai waktu pelaksanaan kegiatan.
“Terlebih ini merupakan hari besar keagamaan, harusnya sekolah mengerti dan menanamkan nilai toleransi,” ungkapnya, Minggu (15/05/2022).
Ia juga membeberkan jika dalam himbauan yang diberikan guru terhadap murid terindikasi mengandung unsur paksaan.
“Murid dihimbau melalui pesan singkat grup whatsapp sekolah agar masuk pada tanggal 16 (Hari Raya Waisak) dan 17 untuk persiapan pentas karya seni dan pameran. Dihari itu juga akan ada absensi dan jika tidak hadir maka dianggap tidak melaksanakan kegiatan sehingga mendapat nilai 0. Jika berhalangan hadir maka harus lapor dengan Wali Kelas dan Kepala Sekolah, ” bebernya.
Dirinya sungguh menyayangkan sikap sekolah yang demikian.
“Ini juga menyangkut dengan generasi penerus kita. Masa sekolah malah mengabaikan hal demikian,” cetusnya.
Tentunya dengan pesan himbauan seperti itu, lanjutnya lagi maka para murid akan merasa terancam terlebih hal tersebut menyangkut nilai sekolah.
“Mau tidak mau pasti semua murid akan berhadir, karena mereka terancam dengan nilai tadi,” pungkasnya.
Di Kesempatan lain, ketika dikonfirmasi lebih jauh melalui panggilan telepon kepada Sekolah melalui Guru Seni Budaya SMA 1 Banjarbaru Budiyarti Soeradji, ia membantah jika pihaknya menebar unsur paksaan.
“Nilai 0 itu untuk persiapannya saja, kan masih ada tahap pelaksanaannya,” kata Budiyarti.
Namun ketika ingin ditanya lebih jauh Guru Seni Budaya ini menyarankan agar ditanyai secara langsung dan mendatangi sekolah, lantaran dirinya sudah ingin istirahat.
“Mas sampean kalo mau detailnya langsung aja ke sekolah. Saya mau istirahat ini,” ucapnya.
Diketahui, Sedang aturan libur keagamaan sekolah di Indonesia tertuang dalam UU No 2 Tahun 1989 Tentang Sisdiknas. Dalam pasal 40 ayat 2 diterangkan bahwa:
Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah diatur oleh menteri dengan mengingat hari raya nasional, kepentingan pendidikan, kepentingan agama, dan faktor musim.