Bajuin, Teras7.com– Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta, melakukan penyerahan sertifikat tanah di Bajuin, menuntaskan 10.000 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang biaya penerbitannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tala.
Di Bajin, Sukamta membagikan 243 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Halaman Kantor Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin pada Selasa (25/7/2023).
Sukamta menjelaskan, pemberian sertifikat melalui anggaran daerah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar tanah mereka memiliki kepastian hukum.
Ia berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Adanya sertifikat ini agar tanah yang dimiliki masyarakat mempunyai jaminan hukum sehingga secara hukum aman dan secara fisik juga aman,” kata bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Tala, Syakhril Hadrianadi mensyukuri kerjasama Pemerintah Kabupaten Tala dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala berjalan dengan lancar.
Ia juga berharap kerjasama ini bisa terus berlanjut ditahun berikutnya.
“Alhamdulillah, akhirnya hari ini kita selesaikan penyerahan sertifikat TA 2022, kedepan akan terus kita usahakan untuk melanjutkan kerjasama yang baik ini,” kata Syakhril.
Diketahui, 243 sertifikat yang telah diberikan kali ini semuanya untuk masyarakat Kecamatan Bajuin yang terdiri 194 dari Desa Tebing Siring, 33 dari Desa Bajuin, 11 dari Desa Tanjung, dan 5 dari Desa Sungai Bakar.
Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan hibah daerah tahun 2023 untuk Desa Tebing Siring kepada Masjid Jami Hidayatul Muttaqin, Langgar Al Muhajirin dan Takmir Masjid Nurul Hijrah.