TERAS7.COM – Menginjak usianya yang sudah memasuki setengah abad, Kabupaten Tabalong telah melalui berbagai perjalanan panjang hingga menjadi salah satu Kabupaten yang berkembang pesat dari masa ke masa.
Seiring perkembangan zaman, peristiwa demi peristiwa hingga perubahan yang dilakukan sangat nampak terlihat dari pembangunan tata kelola daerah, perekonomian, hingga kultur masyarakat dengan beragam suku, budaya, dan agama hidup rukun di Bumi Sarabakawa Tabalong.
Kondisi ini tidak lepas dari jasa para penuntut kabupaten yang telah berjuang memperjuangkan berdirinya Tabalong hingga saat ini.
Semula Tabalong merupakan bagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang pada waktu itu berstatus sebagai Kawedanaan Tabalong.
Sekda Tabalong, Hamida Munawarah mengatakan, lembaran sejarahnya dimulai 1958 ketika diputuskannya kebulatan tekad untuk menuntut kepada pemerintah agar Kawedanaan Tabalong dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong.
Maksud tersebut maka pada tanggal 15 Maret 1958 dibentuklah suatu badan sementara panitia sementara pembentukan daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang diketuai Baharuddin Achmid.
“Panitia ini telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana yang ada, mengadakan hubungan dengan pihak pemerintah provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD-GR nya serta tokoh – tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Propinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini,” katanya saat upacara peringatan Harjad Tabalong ke-58, Jumat (01/12/2023).
Dengan kerjasama itu, DPRD-GR Kalsel menyetujui dan mengeluarkan resolusi yang diajukan ke pemerintah pusat, memohon pemerintah pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah tingkat II.
Panitia dalam usahanya memperjuangkan ke tingkat pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan untuk memohon nasehat dan petunjuk serta do’a restu untuk berangkat ke Jakarta.
“Oleh Bapak Gubernur diberikan petunjuk-petunjuk sekaligus merestui keberangkatan panitia menemui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pejabat-pejabat tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat rakyat Tabalong dimaksud,” ungkapnya.
Dengan waktu yang relatif singkat, rombongan panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang saat itu dijabat olelah Ipik Gandamana.
Dalam percakapannya bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan rombongan panitia dan akan dimajukan pada sidang DPR-GR yang akan datang.
Sehingga sebagai realisasi dari kunjungan panitia, DPR-GR telah mengutus Ketua Komisi B, I. S. Handokowijoyo untuk menuju ketiga calon daerah tingkat II dimaksud.
“Perjuangan kita telah meningkat lebih jauh, dimana pada tanggal 5 September 1964 Kawedanaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi daerah persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantornya Usman Dundrung mantan Wedana Barabai,” lanjut Hamidah.
Kemudian lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 juni 1965, yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini di tingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong, yang menjalankan roda Pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun Legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap di percayakan kepada Usman Dundrung.
Dengan segala keterbatasan jerih payah para penuntut kabupaten yang akhirnya pada tanggal 1 desember 1965 pukul 11.00 Wita bertempat di lapangan GIAT Tanjung yang sekarang lebih dikenal kalangan masyarakat sekitar dengan sebutan Taman Giat Tanjung diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Dr Soemarno Sosro Atmodjo.
Peresmian ini saksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) lainnya.
Papan nama yang di selubungi kain bledru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah di buka dengan resmi oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan di balik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat yang bersenjata yang berbunyi
“DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″.