TERAS7.COM – Tim razia gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP dan Disporabudpar kota banjarbaru menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang tempat hiburan malam yang melewati batas waktu operasional sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2016, senin (02/09).
Perda Nomor 12 Tahun 2016 mengatur tegas jam operasional THM seperti diskotik dan sejenisnya pada hari biasa buka mulai pukul 22.00 Wita hingga 00.00 Wita. Kemudian, pada hari libur dan akhir pekan buka mulai pukul 22.00 hingga 01.00 Wita.