{"id":50011,"date":"2021-11-03T12:37:00","date_gmt":"2021-11-03T04:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com\/?p=50011"},"modified":"2021-11-03T21:45:44","modified_gmt":"2021-11-03T13:45:44","slug":"anggota-dewan-ini-ajak-petugas-tksk-dan-pendamping-pkh-perdalam-perda-no-5-2016","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teras7.com\/anggota-dewan-ini-ajak-petugas-tksk-dan-pendamping-pkh-perdalam-perda-no-5-2016\/","title":{"rendered":"Anggota Dewan Ini Ajak Petugas TKSK dan Pendamping PKH Perdalam Perda No.5\/2016"},"content":{"rendered":"\n
TERAS7.COM \u2013 Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kerja pemerintah terkait pemberian pelayanan, perlindungan, dan penjaminan sosial kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadi salah satu perhatian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Hasanuddin Murad, SH.<\/p>\n\n\n\n
Dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, mantan Bupati Batola 2 periode ini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Aula Serbaguna Bahalap Marabahan, Selasa (2\/11\/2021).<\/p>\n\n\n\n
Politisi kawakan dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil III ini menerangkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.<\/p>\n\n\n\n
Untuk itu Hasan berharap kepada puluhan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) se Kabupaten Barito Kuala agar mempelajari perda ini secara mendalam sehingga dapat dijadikan pedoman saat berinteraksi dengan masyarakat dalam upaya penanganan permasalahan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.<\/p>