{"id":56981,"date":"2022-03-21T16:05:12","date_gmt":"2022-03-21T08:05:12","guid":{"rendered":"https:\/\/wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com\/?p=56981"},"modified":"2022-03-21T16:05:15","modified_gmt":"2022-03-21T08:05:15","slug":"akan-kembali-laksanakan-pilkades-serentak-di-2022-dinas-pmd-kabupaten-banjar-ajukan-anggaran-2-miliar-rupiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teras7.com\/akan-kembali-laksanakan-pilkades-serentak-di-2022-dinas-pmd-kabupaten-banjar-ajukan-anggaran-2-miliar-rupiah\/","title":{"rendered":"Akan Kembali Laksanakan Pilkades Serentak Di 2022, Dinas PMD Kabupaten Banjar Ajukan Anggaran 2 Miliar Rupiah"},"content":{"rendered":"\n

TERAS7.COM<\/a><\/strong>\u00a0\u2013 Kabupaten Banjar kembali akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 ini di 117 desa dari 20 kecamatan.<\/p>\n\n\n\n

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin baru-baru ini kepada awak media mengatakan hingga saat ini tahapan Pilkades sudah memasuki tahapan sosialisasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 117 desa.<\/p>\n\n\n\n

\"\"
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialludin mengatakan anggaran pelaksanaan Pilkades sebesar 2 miliar rupiah yang diusulkan akan dimasukkan ke APBD Perubahan. Foto : Rizki<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n

\u201cKemungkinan pelaksanaan Pilkades pada November 2022 mendatang. Sedangkan pelantikan dilaksanakan Desember, karena pada saat itu masa jabatan 6 tahun kepala desa (Kades\/Pembakal) memasuki batas akhir, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sebanyak 117 desa yang akan menggelar Pilkades tersebut tersebar di Kecamatan Aranio, Beruntung Baru, Pengaron, Sambung Makmur, Martapura, Sungai Pinang, Martapura Barat, Aluhaluh, Telaga Bauntung, Martapura Timur, Mataraman, Simpang Empat, Karang Intan, Sungai Tabuk, Astambul, Paramasan, Kertak Hanyar, Cintapuri Darussalam, Kecamatan Gambut, serta Kecamatan Tatah Makmur.<\/p>\n\n\n\n

Syahrialludin menambahkan pada tahapan sosialisasi ini pihaknya mengintruksikan kepada BPD di tingkat desa wajib memberitahukan kepada Kades tentang berakhirnya masa jabatan mereka.<\/p>

\n