{"id":97623,"date":"2024-03-29T11:44:39","date_gmt":"2024-03-29T03:44:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com\/?p=97623"},"modified":"2024-03-29T11:44:44","modified_gmt":"2024-03-29T03:44:44","slug":"fix-pj-gubernur-kaltim-pastikan-tenaga-honorer-dapat-thr-lebaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/teras7.com\/fix-pj-gubernur-kaltim-pastikan-tenaga-honorer-dapat-thr-lebaran\/","title":{"rendered":"Fix! Pj Gubernur Kaltim Pastikan Tenaga Honorer Dapat THR Lebaran"},"content":{"rendered":"\n

TERAS7.COM<\/a> – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja yang selalu dinanti menjelang hari besar keagamaan. Tak terkecuali bagi para tenaga honorer atau non-ASN yang bekerja di setiap instansi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).<\/p>\n\n\n\n

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, memastikan bahwa tenaga honorer Pemprov Kaltim akan menerima THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Ia telah menandatangani surat edaran tentang pemberian insentif hari raya (IHR) bagi para pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim.<\/p>\n\n\n\n

Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor: 900.1.3\/7667\/III-BPKAD\/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.<\/p>\n\n\n\n

“Sudah saya tanda tangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan!” tegas Akmal Malik.<\/p>\n\n\n\n

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Insentif Hari Raya (IHR) diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja. Besaran IHR setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan dan pendanaannya bersumber dari APBD.<\/p>

\n