TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 3 pria berinisial RO (25) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Tabalong, AS (33) warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandu Sari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan NH (23) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Ketiganya diamankan pihak kepolisian pada Rabu (29/03/2023) malam, atas tindakan pencurian 1 buah mobil.
Kasus pencurian 1 buah mobil dilakukan pada Selasa (28/03/2023) dinihari di Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Kejadian tersebut bermula saat pemilik mobil selaku korban berinisial AB (50) warga desa Sei Buluh Kecamatan Kelua, Tabalong akan menjual 1 unit mobil warna hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial.
Mobil dititipkan dirumah keluarganya atau saksi berinisial MA didesa Paliat kecamatan Kelua, Tabalong.
Sebelum kejadian ,pelaku RO melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil.
Setelah melihat tulisan tersebut timbul lah niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH.
Pelaku RO kemudian menyuruh pelaku AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan berpura-pura untuk membeli, selanjutnya pelaku AS tinggal untuk menemani saksi MA.
Sedangkan pelaku AS berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal digunakan untuk menggandakan kunci mobil tersebut.
Usai mencoba jalan ,kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut, meminta waktu untuk berpikir dan berkata akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut, dan kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO.
Pada Rabu (29/03/2023) dini hari, pelaku RO dan NH pergi ke lokasi kejadian berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor metik, sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan tindakan pencurian menggunakan kunci palsu tersebut.
Pelaku RO sempat melepas plat nomor dan membuangnya kesungai Tabalong untuk selanjutnya mobil tersebut rencananya akan digadaikan sebesar 30 juta Rupiah dengan pembagian hasil masing-masing pelaku mendapat 10 juta Rupiah.
Namun sebelum sempat digadaikan ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan di 2 lokasi berbeda.
Pelaku RO beserta mobil diamankan disebuah rumah disamping SMKN Tanjung kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Sedangkan pelaku AS dan dan NH diamankan disebuah rumah di kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung, Tabalong.
Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 115 juta Rupiah sedangkan kepada ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, 1 lembar STNK mobil, 1 buah kunci palsu dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam.