Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 3 Pria di Tabalong Diringkus Polisi Akibat Curi 1 Buah Mobil
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

3 Pria di Tabalong Diringkus Polisi Akibat Curi 1 Buah Mobil

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 30 Maret 2023, 21.35
Share
IMG 20230330 WA0027
3 pria berhasil diringkus pihak kepolisian akibat terjaring tindak pidana pencurian mobil di desa Paliat Kelua Tabalong (foto: Humas Polres Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 3 pria berinisial RO (25) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Tabalong, AS (33) warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandu Sari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan NH (23) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Ketiganya diamankan pihak kepolisian pada Rabu (29/03/2023) malam, atas tindakan pencurian 1 buah mobil.

Kasus pencurian 1 buah mobil dilakukan pada Selasa (28/03/2023) dinihari di Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Kejadian tersebut bermula saat pemilik mobil selaku korban berinisial AB (50) warga desa Sei Buluh Kecamatan Kelua, Tabalong akan menjual 1 unit mobil warna hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial.

Mobil dititipkan dirumah keluarganya atau saksi berinisial MA didesa Paliat kecamatan Kelua, Tabalong.

Baca juga :

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Sebelum kejadian ,pelaku RO melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil.

Setelah melihat tulisan tersebut timbul lah niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH.

Pelaku RO kemudian menyuruh pelaku AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan berpura-pura untuk membeli, selanjutnya pelaku AS tinggal untuk menemani saksi MA.

Sedangkan pelaku AS berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal digunakan untuk menggandakan kunci mobil tersebut.

Usai mencoba jalan ,kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut, meminta waktu untuk berpikir dan berkata akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut, dan kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO.

Pada Rabu (29/03/2023) dini hari, pelaku RO dan NH pergi ke lokasi kejadian berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor metik, sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan tindakan pencurian menggunakan kunci palsu tersebut.

Pelaku RO sempat melepas plat nomor dan membuangnya kesungai Tabalong untuk selanjutnya mobil tersebut rencananya akan digadaikan sebesar 30 juta Rupiah dengan pembagian hasil masing-masing pelaku mendapat 10 juta Rupiah.

Namun sebelum sempat digadaikan ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan di 2 lokasi berbeda.

Pelaku RO beserta mobil diamankan disebuah rumah disamping SMKN Tanjung kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Sedangkan pelaku AS dan dan NH diamankan disebuah rumah di kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung, Tabalong.

Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 115 juta Rupiah sedangkan kepada ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, 1 lembar STNK mobil,  1 buah kunci palsu dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23
Compress 20260809 155651 1875 1024x576 1
Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel
10 Agustus 2026, 10.29
IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?