TERAS7.COM – Tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen surat tanah divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (7/9/2026).
Ketiganya adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.
Majelis hakim yang dipimpin Eko Setiawan, SH, MH, bersama dua hakim anggota menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen.
Majelis hakim menilai para terdakwa secara sadar melakukan pemalsuan dan menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan pihak lain.
Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo.
Ardian berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini,” ujar Ardian saat dihubungi melalui WhatsApp.
Menurutnya, hukuman yang layak bagi ketiga terdakwa berada pada kisaran empat hingga lima tahun penjara. Terlebih, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun.
“Menurut kita, mestinya hukuman itu 4 sampai 5 tahun,” katanya.
Ardian juga menyoroti sikap para terdakwa yang dinilai tidak menjalankan anjuran majelis hakim pada persidangan sebelumnya untuk menyampaikan permintaan maaf secara formal.
Menurut dia, permintaan maaf tersebut sebelumnya disarankan disampaikan secara tertulis dan dapat melalui media massa.
“Ini juga menjadi pertimbangan kita, karena sebelumnya hakim sendiri sudah menganjurkan agar terdakwa meminta maaf secara formal,” ujarnya.
Ia khawatir putusan ringan dalam perkara tersebut menjadi preseden kurang baik dalam penanganan kasus serupa.
“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan. Bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan?” katanya.
Soroti Keterlibatan Kepala Desa
Ardian turut menyoroti keterlibatan kepala desa dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan administratif yang berkaitan dengan pencatatan aset dan dokumen di wilayahnya.
“Ini menjadi preseden buruk, apabila seorang kades yang seharusnya melindungi hak masyarakat, tapi terlibat dalam proses melanggar hukum. Ini sangat berat, tidak bisa diberikan hukuman ringan,” tegasnya.
Ia menilai kepala desa semestinya menjadi pihak yang melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Dikaitkan dengan Aktivitas Pertambangan
Ardian juga menilai perkara tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, upaya menghambat operasional pertambangan tidak hanya berdampak terhadap perusahaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kepentingan negara.
“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.
“Persoalan ini bukan hanya soal perusahaan. Ada kepentingan negara juga di dalamnya,” lanjut Ardian.
Atas putusan tersebut, pihaknya berharap JPU menempuh upaya hukum banding.
“Kami berharap JPU mengajukan banding terkait keputusan tersebut,” katanya.
Ardian mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Ia juga menilai ringannya vonis tidak terlepas dari tuntutan JPU yang menurutnya juga ringan.
“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya.
Bermula dari Dokumen SPPFBT
Kasus tersebut bermula dari pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga tidak sesuai prosedur atau palsu.
Dokumen tersebut mencantumkan lokasi tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.
Perkara kemudian diproses hingga ketiga terdakwa menjalani persidangan di PN Kandangan dan akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Tirawan dan Muhammad Herman mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dengan didampingi penasihat hukum. Sementara Toar Larry Smith Pangemanan mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.