TERAS7.COM – Pengadilan Negeri Kelas IB Kandangan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith, Senin (27/7/2026).
Sidang beragenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuanSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas lahan di Kecamatan Padang Batung yang telah dibebaskan PT AGM.
Dalam persidangan, Herman mengakui dokumen yang dibuat pada 2025 sengajadicantumkan bertahun 2017 agar sesuai dengan waktu transaksi jual beli tanah.
“Supaya sama dengan tahunnya,” ujar Hermanmenjawab pertanyaan majelis hakim.
JPU juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) ahli digital forensik yang berhalanganhadir. Berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen yang dipersoalkan diketahui dicetak pada 2025.
Usai sidang, tim kuasa hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan komentar denganalasan proses persidangan masih berlangsung.