TERAS7.COM – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ir H Takyin Baskoro MH, turun langsung meninjau rumah yang ditempati Nana (32) di Jalan Kasturi 2, Tambak Langsat, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, yang terancam digusur akibat sengketa lahan, Sabtu (08/08/2026).
Nana merupakan seorang janda dengan dua anak yang kini diliputi kecemasan akibat sengketa lahan yang mengancam rumah tempat keluarganya tinggal.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi ketenangan Nana dan kedua anaknya selama persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian.
Persoalan itulah yang mendorong Anggota DPRD Banjarbaru dari Fraksi Partai NasDem ini turun langsung melakukan koordinasi dan mediasi. Terlebih lagi, kasus ini terjadi di daerah pemilihannya.
“Peristiwa hukum yang menimpa Ibu Nana ini terjadi di dapil kami. Sehingga hukumnya wajib bagi kami untuk turun ke bawah melakukan mediasi agar persoalan Ibu Nana ini segera bisa diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Takyin, Nana saat ini telah didampingi oleh tim kuasa hukum. DPRD kata dia, akan bersinergi dengan kuasa hukum agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih maksimal dan hak-hak Nana dapat diperjuangkan.
“Kami sudah berbicara dengan kuasa hukumnya. Untuk menghadapi kasus ini kami akan bersinergi, saling mengisi dan saling membantu, sehingga Ibu Nana bisa memperoleh haknya sebagaimana mestinya,” katanya.
Terkait kemungkinan pelaporan ke Satgas Mafia Tanah, Takyin mengatakan langkah tersebut masih menunggu perkembangan hasil kajian dari tim kuasa hukum.
“Kita melihat perkembangan dulu, bagaimana kuasa hukum mempelajari kasus ini. Baru nanti akan diambil tindakan-tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Selain mengawal aspek hukum, Takyin juga menaruh perhatian pada keamanan Nana selama proses sengketa berlangsung. Ia memastikan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar Nana dapat tetap tinggal dengan aman dan tenang.
“Kami akan berkoordinasi dengan RT, RW, lurah, Polsek setempat, dan pihak berwenang lainnya supaya betul-betul Ibu Nana bisa tinggal di sini dengan tenteram, aman, dan tidak waswas,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nana dari Law Firm Nusantara Borneo, Yanto, mengatakan pihaknya masih mempelajari perkara sekaligus mengumpulkan bukti-bukti terkait sengketa lahan tersebut. Termasuk menelusuri apakah terdapat dugaan praktik mafia tanah dalam persoalan yang dihadapi Nana.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya praktik mafia tanah, tentu akan kami laporkan,” ujarnya.
Untuk saat ini, Yanto mengatakan pihaknya lebih berkonsentrasi pada nasib Nana dan kedua anaknya sembari mengumpulkan bukti serta mempelajari persoalan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum.
Yanto juga mengapresiasi perhatian DPRD Kota Banjarbaru yang langsung turun ke lapangan setelah menerima informasi mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi juga terus dilakukan bersama DPRD, pihak kelurahan, kecamatan, serta pihak terkait lainnya.
“Masalah ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami selaku kuasa hukum berterima kasih atas atensi dari DPRD Kota Banjarbaru yang ketika mendengar informasi soal perkara ini bisa langsung turun ke lapangan,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Rahmatullah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kepastian hukum terkait kepemilikan lahan Nana. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengawal kepastian hukum kepemilikan Ibu Nana. Jika ada unsur pidana, akan kami tempuh jalur pidana, bahkan nanti ke pengadilan. Secara hukum, kepastian kepemilikan itu akan kami perjuangkan,” tegasnya.
Kasus ini bermula setelah muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat rumah yang ditempati Nana berdiri dan meminta rumah tersebut dikosongkan.
Padahal menurut Nana, almarhum suaminya, Nur Hamid membeli tanah berukuran 7 x 32 meter itu pada 2019 dengan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga lunas dan selama bertahun-tahun tidak pernah muncul persoalan kepemilikan.