Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 1 September 2026, 18.28
Share
IMG 20260829 181027
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, ST. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Aspirasi masyarakat terkait bantuan hibah maupun bantuan sosial (bansos) masih menjadi salah satu kebutuhan yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Banjarbaru.

Namun, proses pengajuan hingga realisasinya kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai apakah aspirasi tersebut masih dapat diusulkan melalui wakil rakyat.

Menjawab persoalan itu, Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, ST, menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat dalam bentuk hibah maupun bansos tetap dapat diusulkan.

Hanya saja, kata Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pengajuan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tahapan perencanaan pemerintah daerah.

“Sebenarnya semua boleh diusulkan. Tapi dengan aturan sekarang dan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik, usulannya harus diajukan setahun sebelumnya. Tidak bisa sekarang diusulkan, kemudian langsung direalisasikan. Ada prosesnya,” jelas Nurkhalis.

Baca juga :

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Nurkhalis menjelaskan, mekanisme tersebut membuat usulan yang baru disampaikan tidak bisa langsung direalisasikan pada tahun yang sama.

Pasalnya, setiap usulan harus masuk dalam sistem perencanaan pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Misalnya ini baru masuk sekarang, berarti baru bisa diusulkan mungkin di 2027 dan realisasinya bisa 2028. Itu semua masuk dalam sistem SIPD,” ujarnya.

Khusus untuk usulan yang bersifat hibah dan bansos, Nurkhalis menyebut terdapat mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang juga harus diperhatikan.

“Untuk yang sifatnya hibah dan bansos, nanti kita usulkan pada 2027 saat sistem RKBMD 2028 sudah dibuka, sehingga bisa direalisasikan pada 2028,” katanya.

Menurut Nurkhalis, mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD dapat langsung direalisasikan melalui APBD.

“Ini yang harus diberi pemahaman kepada masyarakat. Sekarang aset-aset seperti jalan dan tempat ibadah yang sifatnya hibah harus masuk dalam sistem dan sesuai dengan usulan proposal setahun sebelum pelaksanaan,” jelasnya.

Selain hibah dan bansos, Nurkhalis turut menjelaskan aspirasi pembangunan fasilitas umum, seperti paving jalan lingkungan maupun ruang terbuka hijau.

Menurutnya, pembangunan fasilitas umum menggunakan APBD juga membutuhkan kejelasan status aset.

“Sekarang ini kita harus memberikan banyak pemahaman kepada masyarakat, tidak bisa simsalabim. Ada proses dan ada tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah dapat mengalokasikan APBD untuk membangun fasilitas umum apabila aset tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah bisa membangunkan kalau aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah. Bukan berarti pemerintah akan mengambil alih. Justru pemerintah bisa menggelontorkan APBD untuk membangun fasum di tempat-tempat warga,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengusulkan pembangunan fasilitas umum juga perlu memastikan terlebih dahulu status aset yang akan dibangun.

“Sekarang kalau warga mau mengusulkan paving, harus tahu dulu asetnya punya siapa, sudah diserahkan kepada pemerintah atau belum,” katanya.

Nurkhalis menegaskan, setiap pembangunan yang bersumber dari APBD harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengusulan hingga kejelasan status aset.

“Jadi usul dulu, kemudian dihibahkan, setelah itu masuk proses dan tahapannya. Karena setiap pembangunan yang bersumber dari APBD, asetnya harus jelas,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Komisi III dan Tim Raperda Pemkab Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Komisi I DPRD Batola dan Kesbangpol Bahas Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Komisi I DPRD Batola dan Distan Uji Publik Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Optimalkan Fasilitasi Kegiatan Kedewanan, M Haris Isroyani Sosialisasikan Implementasi Integrasi SOP

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?