Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 1 September 2026, 18.28
Share
IMG 20260829 181027
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, ST. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Aspirasi masyarakat terkait bantuan hibah maupun bantuan sosial (bansos) masih menjadi salah satu kebutuhan yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Banjarbaru.

Namun, proses pengajuan hingga realisasinya kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai apakah aspirasi tersebut masih dapat diusulkan melalui wakil rakyat.

Menjawab persoalan itu, Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, ST, menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat dalam bentuk hibah maupun bansos tetap dapat diusulkan.

Hanya saja, kata Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pengajuan tersebut harus mengikuti mekanisme dan tahapan perencanaan pemerintah daerah.

“Sebenarnya semua boleh diusulkan. Tapi dengan aturan sekarang dan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik, usulannya harus diajukan setahun sebelumnya. Tidak bisa sekarang diusulkan, kemudian langsung direalisasikan. Ada prosesnya,” jelas Nurkhalis.

Baca juga :

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda, APBD Perubahan Diusulkan Rp1,7 T Lebih

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Nurkhalis menjelaskan, mekanisme tersebut membuat usulan yang baru disampaikan tidak bisa langsung direalisasikan pada tahun yang sama.

Pasalnya, setiap usulan harus masuk dalam sistem perencanaan pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Misalnya ini baru masuk sekarang, berarti baru bisa diusulkan mungkin di 2027 dan realisasinya bisa 2028. Itu semua masuk dalam sistem SIPD,” ujarnya.

Khusus untuk usulan yang bersifat hibah dan bansos, Nurkhalis menyebut terdapat mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang juga harus diperhatikan.

“Untuk yang sifatnya hibah dan bansos, nanti kita usulkan pada 2027 saat sistem RKBMD 2028 sudah dibuka, sehingga bisa direalisasikan pada 2028,” katanya.

Menurut Nurkhalis, mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD dapat langsung direalisasikan melalui APBD.

“Ini yang harus diberi pemahaman kepada masyarakat. Sekarang aset-aset seperti jalan dan tempat ibadah yang sifatnya hibah harus masuk dalam sistem dan sesuai dengan usulan proposal setahun sebelum pelaksanaan,” jelasnya.

Selain hibah dan bansos, Nurkhalis turut menjelaskan aspirasi pembangunan fasilitas umum, seperti paving jalan lingkungan maupun ruang terbuka hijau.

Menurutnya, pembangunan fasilitas umum menggunakan APBD juga membutuhkan kejelasan status aset.

“Sekarang ini kita harus memberikan banyak pemahaman kepada masyarakat, tidak bisa simsalabim. Ada proses dan ada tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah dapat mengalokasikan APBD untuk membangun fasilitas umum apabila aset tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah bisa membangunkan kalau aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah. Bukan berarti pemerintah akan mengambil alih. Justru pemerintah bisa menggelontorkan APBD untuk membangun fasum di tempat-tempat warga,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengusulkan pembangunan fasilitas umum juga perlu memastikan terlebih dahulu status aset yang akan dibangun.

“Sekarang kalau warga mau mengusulkan paving, harus tahu dulu asetnya punya siapa, sudah diserahkan kepada pemerintah atau belum,” katanya.

Nurkhalis menegaskan, setiap pembangunan yang bersumber dari APBD harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengusulan hingga kejelasan status aset.

“Jadi usul dulu, kemudian dihibahkan, setelah itu masuk proses dan tahapannya. Karena setiap pembangunan yang bersumber dari APBD, asetnya harus jelas,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda, APBD Perubahan Diusulkan Rp1,7 T Lebih

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?