Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Tim Redaksi
Tim Redaksi 19 Agustus 2026, 11.28
Share
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
SHARE

TERAS7.COM – Mafia tanah dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), kuasa hukum mengaku kecewa.

Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah.

Menurut Ardian, tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/8/2026), terlalu ringan.

“Hasil pembacaan tuntutan tadi sangat mengecewakan karena tuntutan ini sangat ringan dari JPU,” ujar Ardian seusai sidang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Tirawan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Toar Larry Smith 1 tahun 3 bulan, dan Muhammad Herman 1 tahun 2 bulan.

Baca juga :

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Tuntutan tersebut dinilai ringan karena hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari ancaman pidana maksimal Pasal 391 KUHP, yakni 6 tahun penjara.

Pengacara dari Boyamin Saiman Law & Firm itu menyebut setidaknya ada tiga alasan yang membuat pihaknya menilai para terdakwa layak dituntut lebih berat.

Pertama, Ardian menilai perkara tersebut dilakukan secara masif dan sistematis karena melibatkan sejumlah pihak dan dilakukan dengan rapi.

“Melibatkan kepala desa, ada pihak perantara, dan pihak yang diduga mendanai. Patut diduga ini sebuah sindikat. Kenapa ini tidak dipertimbangkan (oleh JPU),” jelas Ardian.

Kedua, Ardian mempersoalkan pemberian maaf dari pihak PT AGM yang menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam meringankan tuntutan. Menurut dia, pemberian maaf dalam persidangan hanya dimaksudkan sebagai bentuk kemanusiaan dan bukan untuk meringankan hukuman.

“Pemberian maaf dari saksi sekaligus pelapor (dalam persidangan) itu hanya sebatas sesama manusia dari sisi humanisme,” katanya.

Ia menjelaskan, jika para terdakwa ingin meminta maaf secara tulus, seharusnya dilakukan melalui surat resmi. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

“Menurut kami ini tidak bernilai secara hukum karena tidak dibarengi permintaan maaf secara tulus (dari terdakwa),” tutur Ardian.

Ketiga, Ardian menyebut terdakwa Tirawan juga telah menjadi tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Kalau tidak salah di daerah Batu Bini (Kabupaten HSS). Ini tentu sangat mengecewakan (mengapa tidak jadi pertimbangan JPU),” ujarnya.

Ardian berharap pertimbangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Harapan kami putusan hakim lebih berat dan maksimal,” pungkasnya.

Di sisi lain, pengacara terdakwa, A Gapar Rehalat, kembali enggan diwawancarai wartawan usai persidangan. “Belum ya,” ucap Gafar ringkas menjawab permintaan wawancara usai persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri HSS, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan tuntutan yang dibacakan JPU telah sesuai prosedur.

Menurut Irwan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Salah satu yang jadi pertimbangan adalah para terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Irwan.

Terkait pemberian maaf dari pihak PT AGM yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan, Irwan menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah menawarkan permintaan maaf secara terbuka maupun tertulis. Namun, pihak PT AGM tidak menghendakinya.

“Pada sidang hari Selasa, 21 Juli, di hadapan saksi Doni Ramdhoni para terdakwa meminta maaf. Doni Ramdhoni selaku saksi sekaligus pelapor dari PT AGM memaafkan, namun tidak memaafkan perbuatan pidananya,” kata Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut Irwan, majelis hakim kemudian menanyakan kemungkinan dilakukan ekspose atau permintaan maaf secara tertulis. Namun, pihak pelapor menyatakan tidak perlu.

Sementara terkait Tirawan yang disebut menjadi tersangka dalam kasus serupa yang ditangani Polda Kalsel, Irwan mengatakan perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS.

“Masih dalam proses penyidikan Polda Kalsel dan ranahnya di Kejati Kalsel. Kami belum mendapat pemberitahuan secara resmi,” ujarnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?