TERAS7.COM – Penanganan dugaan mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi salah satu sorotan dalam audiensi KAKI Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (17/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KAKI Kalsel meminta Kejati Kalsel memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Tirawan dan sejumlah pihak lainnya.
Audiensi diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH bersama jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Umum.
KAKI Kalsel mempertanyakan perkembangan perkara setelah sebelumnya Tirawan dan pihak lainnya telah menjalani proses hukum dalam perkara pemalsuan surat tanah di HSS. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Kandangan dengan vonis satu tahun penjara.
Persoalan kembali mencuat setelah Ditreskrimum Polda Kalsel menetapkan Tirawan dan pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah berbeda di wilayah HSS. Objek lahan dalam perkara baru tersebut disebut berbeda dengan perkara sebelumnya.
“Kami mendesak Kejati Kalsel agar nantinya menuntut berat perkara ini karena sudah mengarah pada kategori sindikat,” ujar perwakilan KAKI Kalsel dalam audiensi.
Menanggapi desakan tersebut, Yuni Priyono mengatakan Kejati Kalsel telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.
Menurut Yuni, perkara terbaru masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Berkas perkara saat ini berstatus P-19 sehingga belum dapat masuk ke tahap penuntutan.
“Yang bersangkutan sudah pernah terbukti melakukan pemalsuan tanah dan sudah divonis. Namun perkara yang baru ini berkasnya masih berada di kepolisian, statusnya masih P-19, belum P-21,” kata Yuni.
Ia menyebut riwayat hukum pihak yang sebelumnya telah divonis dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses penuntutan. Namun, keputusan terkait tuntutan tetap akan mengacu pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Silakan masyarakat mengawasi. Kami terbuka terhadap saran dan pendapat, tetapi tuntutan maupun putusan tetap berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.