TERAS7.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan berkas perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah lengkap atau P-21.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kejati Kalsel, Yuni Priyono, saat menerima aspirasi massa Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel di Banjarbaru, Selasa (21/10/2026).
“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P-21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” tegas Yuni.
Pernyataan itu disampaikan saat puluhan massa KAKI Kalsel menggelar aksi unjuk rasa sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka mendesak Kejati Kalsel menuntaskan sejumlah laporan dugaan korupsi, termasuk kasus mafia tanah di HSS.
Direktur KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia meminta agar setiap laporan ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujarnya.
Selain kasus mafia tanah HSS, KAKI Kalsel turut menyerahkan laporan terkait dugaan pengaturan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Alalak, dugaan penyimpangan di PDAM Barito Kuala (Batola), serta persoalan proyek RSUD Tipe D Gambut.
Mereka juga menyoroti dugaan korupsi di PDAM Bandarmasih pada 2017 dengan nilai yang disebut mencapai Rp100 miliar, serta dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Desa Biih.
Seluruh laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel dengan nomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026.
KAKI Kalsel berharap laporan-laporan tersebut mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, status P-21 pada perkara mafia tanah HSS menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tahap penanganan selanjutnya perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.