Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., CPM
TERAS7.COM – Menurut saya, salah satu tantangan terbesar perlindungan konsumen di Indonesia bukan semata-mata ketiadaan regulasi. Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum dan kelembagaan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Persoalannya adalah bagaimana seluruh instrumen tersebut dapat bekerja secara lebih terintegrasi, responsif, dan adaptif.
LPKSM, BPSK, advokat, mediator, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki fungsi masing-masing. Namun, fungsi tersebut akan jauh lebih kuat apabila dibangun dalam semangat kolaborasi.
Perlindungan konsumen tidak boleh terjebak dalam ego kelembagaan.
Di era digital, konsumen dapat melakukan transaksi dalam hitungan detik. Pelaku usaha dapat menjangkau konsumen lintas wilayah. Bukti transaksi semakin banyak berbentuk elektronik. Algoritma dan kecerdasan buatan juga mulai memengaruhi cara konsumen menerima informasi dan mengambil keputusan.
Situasi tersebut membuat konsep perlindungan konsumen harus diperluas.
Kita tidak cukup hanya berbicara mengenai hak konsumen setelah terjadi kerugian. Kita juga harus berbicara mengenai bagaimana membangun sistem yang mampu memberikan early warning, edukasi, literasi digital, transparansi informasi, pencegahan praktik usaha yang merugikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan berkeadilan.
Karena itu, saya melihat sinergi antara berbagai unsur perlindungan konsumen menjadi kebutuhan strategis.
Kalimantan Timur dan Peluang Membangun Model Baru
Kalimantan Timur memiliki posisi yang semakin strategis dalam pembangunan nasional. Perkembangan IKN, pertumbuhan ekonomi, transformasi digital, dan meningkatnya aktivitas masyarakat akan membawa perubahan besar terhadap pola konsumsi.
Perubahan tersebut sekaligus menciptakan tantangan baru.
Karena itu, Kalimantan Timur seharusnya tidak hanya menjadi wilayah penerima kebijakan perlindungan konsumen, tetapi juga dapat menjadi laboratorium gagasan dan model perlindungan konsumen yang inovatif.
Diperlukan ruang dialog yang mempertemukan praktisi hukum, LPKSM, BPSK, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas digital, dan masyarakat.
Dari ruang dialog itulah dapat lahir gagasan mengenai perlindungan konsumen berbasis teknologi, data, kolaborasi, dan pencegahan.

Dari Silaturahmi Menuju Sinergi
Silaturahmi 7 September 2026 tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, dalam perspektif pembangunan ekosistem perlindungan konsumen, komunikasi antarpelaku yang memiliki pengalaman dan kompetensi berbeda merupakan sesuatu yang penting.
Bagi saya, pemberian buku Peta Gagasan dan Kisi-Kisi Strategis Perlindungan Konsumen Era Digital bukan sekadar pemberian sebuah buku.
Ia adalah bentuk pertukaran gagasan dan ikhtiar membangun ruang diskusi mengenai ke mana perlindungan konsumen harus diarahkan.
Sebab, tantangan perlindungan konsumen ke depan semakin kompleks.
Kita membutuhkan orang-orang yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memahami mediasi, teknologi, ekonomi digital, tata kelola kelembagaan, dan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen bukanlah perjuangan satu lembaga.
Ia merupakan tanggung jawab bersama.
Dan sinergi harus dimulai dari satu hal sederhana: membangun komunikasi, bertukar gagasan, kemudian mengubah gagasan menjadi kerja nyata.