Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Kuatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Kuatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital

Opini
Opini 11 Juli 2026, 13.50
Share
IMG 20260711 WA00061
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. (Foto: ist)
SHARE

Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. – Ketua LPKSM Borneo Kalimantan

TERAS7.COM – Perlindungan konsumen di Indonesia pada dasarnya adalah urusan gotong royong nasional. Di tengah pesatnya perkembangan arus barang dan jasa, mulai dari perdagangan e-commerce, produk kesehatan, hingga jasa keuangan, membangun ekosistem pasar yang sehat dan berkeadilan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah merancang fondasi yang sangat harmonis. Keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan jajaran pemerintah dirancang bukan untuk saling berseberangan, melainkan untuk saling melengkapi dan merekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Garda Terdepan Informasi: Mengakselerasi Fungsi Edukasi dan Pengawasan

LPKSM hadir bukan sekadar sebagai wadah penyelesaian aduan saat timbul masalah, melainkan sebagai garda terdepan penyebaran informasi dan edukasi. Merujuk pada Pasal 44 ayat (3) UUPK, LPKSM memiliki amanat mulia untuk:

Baca juga :

Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional

Analisis Defensif Politik: Membedah Pola Pikir Tendensius di Balik Pencarian Aktor Intelektual

  1. Menyebarkan informasi guna meningkatkan kehati-hatian dan kesadaran hak-kewajiban konsumen.
  2. Memberikan nasihat dan bantuan advokasi bagi masyarakat.
  3. Melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
  4. Bekerja sama secara aktif dengan instansi pemerintah terkait.

Independensi yang Merangkul dan Kritik Solutif

Dalam menjalankan amanat UU ini, independensi LPKSM adalah modal kepercayaan. Independensi bukan berarti membuat jarak atau sekat dengan pemerintah, melainkan menjaga objektivitas agar dapat menghadirkan kritik yang solutif.

Kritik solutif adalah masukan berbasis data dan temuan riil di lapangan yang disertai dengan usulan solusi membangun bagi perbaikan regulasi maupun tata niaga pelaku usaha.

Menyalurkan Fungsi Eksekusi Melalui 29 Kementerian dan Lembaga

Isu perlindungan konsumen bersifat lintas sektor (cross-sectoral). Oleh karena itu, LPKSM memandang pentingnya kemitraan erat dengan 29 Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, mulai dari kementerian di bidang perdagangan, industri, kesehatan, komunikasi digital, transportasi, hingga otoritas seperti BPOM, OJK, BI, BSN, dan Kepolisian RI.

Di tingkat tapak, LPKSM bertindak sebagai “mata dan telinga” bersama yang menjangkau dinamika harian konsumen. Ketika LPKSM menyampaikan temuan lapangan secara objektif, fungsi eksekusi dan penindakan pada 29 K/L dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan efektif. Inilah bentuk kolaborasi yang saling merekatkan, bukan memisahkan.

Alur sinergi tersebut dimulai dari masyarakat dan LPKSM di lapangan yang menyampaikan informasi serta kritik solutif kepada 29 Kementerian/Lembaga terkait.

Selanjutnya, instansi terkait menjalankan fungsi eksekusi dan penindakan sehingga bermuara pada penegakan pasal dan terciptanya pasar yang sehat.

Dukungan Proporsional Demi Efektivitas Bersama

Guna memperkuat sinergi ini, 29 K/L terkait dan LPKSM perlu terus membangun ruang komunikasi yang inklusif. Pemberian perhatian dan dukungan proporsional dari pemerintah kepada LPKSM, sebagaimana diamanatkan dalam semangat UUPK, akan semakin mengoptimalkan daya jangkau pengawasan di daerah.

Dukungan tersebut berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, yaitu:

• Kemudahan Fasilitasi: Akses cepat untuk pengujian laboratorium produk atau verifikasi standar mutu.
• Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan regulasi sektoral secara berkala bagi para aktivis pengawas konsumen.
• Integrasi Saluran Aduan: Kanal komunikasi fast-track antara LPKSM dan lembaga eksekutor pemerintah.

Akselerasi Pengawasan Melalui Efisiensi Digital yang Efektif

Di era transformasi modern, penguatan ekosistem pengawasan ini tidak lagi memerlukan alokasi anggaran yang membebankan fiskal negara. Kuncinya terletak pada optimalisasi kanal digital berdaya guna tinggi (high-impact digital ecosystem).

Melalui ekosistem informasi berbasis siber, jaringan media sosial, dan platform digital terintegrasi, hasil pengawasan serta materi edukasi konsumen dapat terdistribusi secara masif, presisi, dan akuntabel.

Adapun tantangan di lapangan beserta solusi akselerasi digital kolaboratif meliputi:

• Keterbatasan Jangkauan Fisik: Publikasi konten edukasi digital yang presisi untuk masyarakat luas.
• Alur Informasi Lambat: Integrasi data temuan LPKSM secara real-time ke sistem K/L terkait.
• Transparansi Penanganan: Aksesibel bagi publik untuk memantau respons dan tindak lanjut K/L.

Penutup: Ekosistem Pasar Indonesia yang Harmonis

Menjadikan LPKSM sebagai garda terdepan informasi adalah langkah strategis untuk mempererat hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Ketika LPKSM menjalankan fungsi kritik solutifnya secara independen, dan 29 Kementerian/Lembaga menyambutnya dengan fungsi eksekusi yang responsif serta dukungan proporsional, maka perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Inilah wujud nyata ekosistem perlindungan konsumen yang efektif, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional

Analisis Defensif Politik: Membedah Pola Pikir Tendensius di Balik Pencarian Aktor Intelektual

Ketika Perundungan Anak Berujung Saling Lapor, Di Mana Kepentingan Terbaik Anak?

Paradoks Hak Angket: Mengapa Harus Alergi Jika Kebijakan Sudah Sesuai Prosedur?

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?