Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ketika Perundungan Anak Berujung Saling Lapor, Di Mana Kepentingan Terbaik Anak?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ketika Perundungan Anak Berujung Saling Lapor, Di Mana Kepentingan Terbaik Anak?

Opini
Opini 19 Mei 2026, 10.25
Share
IMG 20260519 102027
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H - Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm & Pendiri sekaligus Managing Partner LBH Borneo Nusantara. (Foto: Ist)
SHARE

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H – Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm & Pendiri sekaligus Managing Partner LBH Borneo Nusantara

TERAS7.COM – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di Banjarbaru menjadi pengingat bahwa persoalan bullying anak tidak pernah sesederhana menentukan siapa pelaku dan siapa korban. Dalam praktiknya, konflik antar anak yang tidak segera diselesaikan secara sehat di lingkungan sekolah sering berkembang menjadi konflik antarorang tua, saling lapor pidana, tekanan psikologis, hingga pembentukan opini publik yang justru memperburuk keadaan anak-anak yang terlibat.

Dalam konteks hukum, perkara seperti ini harus dilihat secara hati-hati, objektif, dan proporsional. Negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, di sisi lain, setiap laporan terkait dugaan intimidasi ataupun tindakan yang menimbulkan trauma psikologis terhadap anak juga tetap harus diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun status sosial pihak tertentu.

Apabila benar terjadi perundungan yang berlangsung dalam waktu lama hingga menyebabkan seorang anak mengalami tekanan mental dan akhirnya pindah sekolah, maka hal tersebut bukan lagi sekadar kenakalan biasa. Bullying yang dibiarkan dapat meninggalkan luka psikologis jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat belajar secara akademik, tetapi juga harus mampu menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Di sisi lain, apabila dalam proses penyelesaian konflik kemudian muncul tindakan yang dianggap intimidatif terhadap anak lain, maka hal tersebut juga perlu diperiksa secara objektif dan profesional. Semua pihak harus menahan diri agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertarungan ego antarorang dewasa yang justru mengorbankan kondisi mental anak-anak.

Baca juga :

Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Kuatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital

Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional

Dalam perspektif hukum pidana anak, pendekatan yang ideal sebenarnya bukan semata-mata penghukuman, melainkan pemulihan keadaan anak. Prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi orientasi utama dalam setiap langkah penyelesaian perkara. Sebab, pada akhirnya, anak-anak yang terlibat dalam konflik ini sama-sama berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan.

Karena itu, proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati. Namun, pada saat yang sama, upaya mediasi yang netral dan sehat juga perlu dikedepankan dengan melibatkan psikolog anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihak sekolah, tokoh masyarakat, serta pendamping hukum dari kedua belah pihak. Mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup perkara, melainkan sebagai ruang untuk mencari solusi yang paling melindungi kondisi psikologis dan masa depan anak.

Kasus ini juga menjadi evaluasi penting bagi dunia pendidikan. Banyak kasus bullying terjadi bukan karena tidak adanya aturan, melainkan karena lemahnya deteksi dini, minimnya pengawasan, dan lambatnya penanganan konflik di lingkungan sekolah. Sekolah seharusnya memiliki SOP penanganan bullying, layanan konseling yang aktif, serta mekanisme pelaporan yang aman dan responsif bagi siswa.

Masyarakat pun perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada kesimpulan hukum yang objektif. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Sebab, tujuan utama dari penyelesaian perkara ini bukanlah memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh anak yang terlibat dapat pulih secara psikologis, memperoleh perlindungan hukum, dan tetap memiliki masa depan yang baik.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Kuatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital

Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional

Analisis Defensif Politik: Membedah Pola Pikir Tendensius di Balik Pencarian Aktor Intelektual

Paradoks Hak Angket: Mengapa Harus Alergi Jika Kebijakan Sudah Sesuai Prosedur?

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?