TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar dan Desa Mali-Mali, Sabtu (01/08/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus menindaklanjuti hasil pengawasan dan pembinaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah warung kopi yang belum mematuhi ketentuan yang telah disampaikan, di antaranya memutar musik dengan volume yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma kesopanan, seperti cara berpakaian yang kurang pantas saat menjalankan aktivitas usaha.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan tahapan pembinaan, Satpol PP menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pengelola warung kopi yang melanggar. Surat peringatan tersebut diberikan dengan tenggat waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SP-1 dilakukan setelah para pengelola tidak mengindahkan surat pernyataan yang sebelumnya telah diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar dengan masa pembinaan selama tujuh hari.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif apabila pelanggaran masih ditemukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin menegaskan, penertiban ini bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Satpol PP selalu mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan dalam setiap pelaksanaan tugas. Namun, apabila imbauan dan pembinaan yang telah diberikan tidak dipatuhi, maka kami akan melaksanakan penegakan sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001.
Satpol PP Kabupaten Banjar mengimbau seluruh pemilik usaha, khususnya pengelola warung kopi, agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban lingkungan, serta menjalankan usahanya secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.