TERAS7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.
Instruksi penghentian itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 telah menginstruksikan seluruh Kejati melakukan inventarisasi dan menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian tersebut dilakukan menyusul disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Dilansir dari rilis.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat tersebut.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.
Menurutnya, seluruh data yang telah dihimpun berkaitan masalah MBG tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.
Adapun keenam tersangka yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.