Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia

Tim Redaksi
Tim Redaksi 14 Juli 2026, 06.59
Share
IMG 20260714 011514
Kejaksaan Agung menginstruksikan penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. (Foto: IG/@badangizinasional.ri)
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.

Instruksi penghentian itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 telah menginstruksikan seluruh Kejati melakukan inventarisasi dan menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian tersebut dilakukan menyusul disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Baca juga :

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru

59705 e1783963267311
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. (Foto: istimewa)

Dilansir dari rilis.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat tersebut.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

Menurutnya, seluruh data yang telah dihimpun berkaitan masalah MBG tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun keenam tersangka yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru

Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?