Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

Fahrur Rahman
Fahrur Rahman 21 Juli 2026, 20.20
Share
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
SHARE

TERAS7.COM – Kasus Dugaan pemalsuan dokumen tanah atas terdakwa Tirawan, Muhammad Herman, serta Toar Larry Smith Pangemanan, kini masuk tahap pemeriksaan saksi serta pembuktian, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) sebut terdakwa sering melakukan tindakan yang serupa tentang penyerobotan lahan.

Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama, pada kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah atas tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menuntut berat atas tindakannya yang merugikan pihak Perusaan PT AGM, Selasa (21/07/2026).

Usai sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eko Setiawan, berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Kandangan, Penasehat hukum PT AGM Adian Pratomo selaku pendamping saksi, meminta tuntutan atas dugaan pemalsuan dokumen lahan yang merugikan pihaknya, para terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku tanpa ada pengecualian.

Pasalnya, perkara bermula ketika awal 2025 Muhammad Herman berencana menjual sebidang tanah seluas sekitar 16.200 meter persegi yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Tirawan mau membeli dengan syarat terlebih dahulu dibuatkan dokumen resmi atas tanah tersebut.

Tirawan kemudian menghubungi Kades Padang Batung (Toar) agar dibuatkan surat tanah atas nama Herman dengan tahun yang ditanggal-mundurkan ke tahun 2017.

Baca juga :

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Perkuat Demokrasi dan Sektor Hukum Lingkungan, ULM Jadi Mitra MPR RI

PT AGM Bantah Tegas Tudingan Oknum Warga Sebut Lahan Belum Ganti Rugi: “Sudah Ada Kesepakatan”

Awalnya Kades Toar menolak, namun akhirnya membantu berkoordinasi dengan perangkat desa.

Dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tertanggal 9 Januari 2017 berhasil diterbitkan dan ditandatangani oleh Kades Toar.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk mengajukan klaim kepada PT AGM. Namun, hasil verifikasi perusahaan menunjukkan lahan tersebut berada di area yang telah dibebaskan secara sah.

Kemudian dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap komputer di Desa Kaliring menunjukkan dokumen yang bertanggal 2017 tersebut baru dibuat pada 23 Mei 2025.

“Terdakwa ini sudah dua tiga kali melakukan hal serupa terhadap PT AGM, itu yang baru kita ketahui, belum mungkin di tempat-tempat lain,” ujarnya.

Selain itu ia juga menuntut agar terdakwa mendapat hukuman sesuai perundang- undangan yang berlaku.

“Atas dasar tindakan terdakwa melakukan pemalsuan dokumen dituntut paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Ditempatkan terpisah Lalu Irwan Suyadi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri HSS menyampaikan, terkait kasus terdakwa Tirawan sampai saat ini sudah sampai tahap persidangan pemeriksaan para saksi.

Dari tindakannya terdakwa terancam pasal 91 ayat 1, 391 ayat 2 dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun.

“Kita tetap mematuhi apa yang nampak pada fakta persidangan, serta untuk tuntutan nanti akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan, terdakwa Tirawan akan ada dakwaan lagi dengan kasus berbeda, sementara masih menunggu tindak lanjut dari penyidik.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
20260701 212403
Kuburan Band Goyang Panggung HUT Bhayangkara ke 80 di Asahan
1 Juli 2026, 17.24
IMG 20260701 112858 1
Sah! Muhammad Syahrial Resmi Menjabat Ketua DPRD Banjarbaru Sisa Masa Jabatan 2024-2029
1 Juli 2026, 16.11
20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
20260707 014550
AMBP Demo Jalan Rusak, Bupati Asahan: Kami Tindaklanjuti
6 Juli 2026, 20.46

You Might Also Like

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Perkuat Demokrasi dan Sektor Hukum Lingkungan, ULM Jadi Mitra MPR RI

PT AGM Bantah Tegas Tudingan Oknum Warga Sebut Lahan Belum Ganti Rugi: “Sudah Ada Kesepakatan”

ULM Berinovasi, Pendidikan Penggemukan Sapi Bersama PT AGM dan Polda Kalsel: Keuntungan Untuk Beasiswa Mahasiswa

Pererat Silaturahmi Ramadan, PT AGM Bukber Bareng Insan Pers dan Bagikan Paket Lebaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?