TERAS7.COM – Kasus Dugaan pemalsuan dokumen tanah atas terdakwa Tirawan, Muhammad Herman, serta Toar Larry Smith Pangemanan, kini masuk tahap pemeriksaan saksi serta pembuktian, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) sebut terdakwa sering melakukan tindakan yang serupa tentang penyerobotan lahan.
Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama, pada kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah atas tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menuntut berat atas tindakannya yang merugikan pihak Perusaan PT AGM, Selasa (21/07/2026).
Usai sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eko Setiawan, berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Kandangan, Penasehat hukum PT AGM Adian Pratomo selaku pendamping saksi, meminta tuntutan atas dugaan pemalsuan dokumen lahan yang merugikan pihaknya, para terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Pasalnya, perkara bermula ketika awal 2025 Muhammad Herman berencana menjual sebidang tanah seluas sekitar 16.200 meter persegi yang belum memiliki dokumen kepemilikan. Tirawan mau membeli dengan syarat terlebih dahulu dibuatkan dokumen resmi atas tanah tersebut.
Tirawan kemudian menghubungi Kades Padang Batung (Toar) agar dibuatkan surat tanah atas nama Herman dengan tahun yang ditanggal-mundurkan ke tahun 2017.
Awalnya Kades Toar menolak, namun akhirnya membantu berkoordinasi dengan perangkat desa.
Dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tertanggal 9 Januari 2017 berhasil diterbitkan dan ditandatangani oleh Kades Toar.
Dokumen itu kemudian digunakan untuk mengajukan klaim kepada PT AGM. Namun, hasil verifikasi perusahaan menunjukkan lahan tersebut berada di area yang telah dibebaskan secara sah.
Kemudian dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap komputer di Desa Kaliring menunjukkan dokumen yang bertanggal 2017 tersebut baru dibuat pada 23 Mei 2025.
“Terdakwa ini sudah dua tiga kali melakukan hal serupa terhadap PT AGM, itu yang baru kita ketahui, belum mungkin di tempat-tempat lain,” ujarnya.
Selain itu ia juga menuntut agar terdakwa mendapat hukuman sesuai perundang- undangan yang berlaku.
“Atas dasar tindakan terdakwa melakukan pemalsuan dokumen dituntut paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Ditempatkan terpisah Lalu Irwan Suyadi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri HSS menyampaikan, terkait kasus terdakwa Tirawan sampai saat ini sudah sampai tahap persidangan pemeriksaan para saksi.
Dari tindakannya terdakwa terancam pasal 91 ayat 1, 391 ayat 2 dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun.
“Kita tetap mematuhi apa yang nampak pada fakta persidangan, serta untuk tuntutan nanti akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan, terdakwa Tirawan akan ada dakwaan lagi dengan kasus berbeda, sementara masih menunggu tindak lanjut dari penyidik.