TERAS7.COM – Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar selama kurang lebih tujuh jam pada Senin (20/07/2026).
Dari operasi tersebut, penyidik menyita 48 dokumen dan satu barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan. Tim penyidik melakukan pencarian barang bukti di tiga ruangan berbeda untuk melengkapi proses penyidikan.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan berbeda. Dari hasil kegiatan itu, penyidik mengamankan 48 dokumen dan satu barang bukti elektronik,” ujar Harry kepada awak media.
Harry menjelaskan, barang bukti yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam dua perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejari Banjar.
Perkara pertama berkaitan dengan sejumlah kegiatan di lingkup rumah sakit, sedangkan perkara kedua menyangkut program-program di sektor perencanaan. Kedua perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun ini.
Menurut Harry, penyidik saat ini masih fokus menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan saat proyek atau pengadaan berlangsung, bukan pejabat yang saat ini menduduki jabatan.
“Pejabat yang menjabat saat peristiwa terjadi berbeda dengan pejabat sekarang. Itu yang sedang kami telusuri. Siapa saja yang memiliki keterlibatan akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” tegasnya.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar diketahui tidak berada di kantor. Kegiatan tersebut didampingi oleh jajaran perwakilan dari sekretariat Dinkes Kabupaten Banjar.
Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Meski demikian, Kejari Banjar belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“Saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan. Fokus kami adalah melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Harry.
Ia menambahkan, Kejari Banjar akan menyampaikan perkembangan kedua perkara tersebut kepada publik melalui konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.