TERAS7.COM – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Tiga orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Asahan, yakni FNSH (33), AS alias Iwan (39), dan BSL (23).
Sedangkan, 1 orang lagi merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yakni UP (40).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Dandim 0208/Asahan, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, dan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Asahan, Selasa (13/9/2022).
Ia mengatakan, pelaku diamankan dari gudang CV Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada tanggal 8 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib.
“Dari gudang tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 36 jerigen berisikan minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan minyak solar subsidi, 1 unit mobil cold diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil cold diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, dan 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkapnya.
Dari keempat orang pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.
FNSH sebagai penyedia dana, tempat, dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi dan menjual kembali BBM jenis solar subsidi tersebut.
Kemudian, FNSH bekerjasama dengan JD (DPO) memperkejakan BSL, AS, dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, BSL, AS, dan UP meminta kepada petugas SPBU untuk mengisi penuh tangki 2 unit truk cold diesel tersebut dengan harga Rp 6.800/liter.
“Supaya para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS, dan UP memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada petugas pengisian sebagai upah/komisi,” terangnya.
Pasca tangki truk terisi penuh, ketiga pelaku kembali ke gudang untuk memindahkan BBM jenis solar subsidi tersebut ke jerigen dan drum warna biru yang ada di dalam gudang dengan menggunakan selang.
“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang di dalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum di jual kepada along-along (penjual minyak) seharga Rp 7.800,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap para pelaku, ketiga pelaku, yakni BS, AS, dan UP mendapat upah atau gaji dari FNSH sebesar Rp 5 ribu/jerigen. Sedangkan, 2 unit truk tersebut merupakan sewaan dari FNSH dengan harga Rp 700 ribu/minggu.
Terhadap para pelaku, disangkakan melanggar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” tegasnya.
Terakhir, terkait kasus ini, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan pesan moral kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan keuntungan besar.
“Karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.