TERAS7.COM – Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Banjarbaru saat rapat paripurna, Senin (30/09/2024).
Empat Perda tersebut terdiri dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sistem drainase perkotaan, dan penyelenggaraan kesehatan.
Serta, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru pada PTAM Intan Banjar.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar berharap, disahkannya empat Raperda dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan tidak menjadi Perda yang mandul.
“Karena ini atas usul masyarakat yang sudah datang ke DPRD perwakilan melalui forum grub diskusi, dan mudah-mudahan dari tampungan aspirasi itu bisa dimanfaatkan maksimal oleh SKPD,” terangnya.
Sementara itu, Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Nurliani berharap, dengan disahkannya 4 Raperda ini kedepannya bisa melahirkan peraturan daerah yang baik.
“Semoga 13 Raperda yang disampaikan akan kita tetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 dan dapat dibahas bersama, sehingga melahirkan peraturan daerah baik sesuai pembentukannya,” tandasnya.