Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bawaslu Banjarmasin Sampaikan Laporan Pengawasan Selama Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah 2024
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bawaslu Banjarmasin Sampaikan Laporan Pengawasan Selama Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah 2024

Tim Redaksi
Tim Redaksi 30 Agustus 2024, 14.50
Share
WhatsApp Image 2024 08 30 at 13.26.09 0df7317a
Presskonferens Bawaslu Kota Banjarmasin, Laporan Pengawasan Selama Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakli Walikota Banjarmasin di Kantor KPU Kota Banjarmasin, Jum'at (30/08/2024). Foto: Humas Bawaslu Banjarmasin_teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin menyampaikan laporan pengewasan selama proses pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Jum’at (30/08/2024).

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin menyampaikan Muhammad Fachrizanoor, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dimulai pada tanggal 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA di Kantor KPU Kota Banjarmasin.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Nomor 074/HK.01.01/K.KS13/8/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan pengawasan langsung terhadap penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta melakukan pengawasan tidak langsung terhadap pencermatan Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SILON KADA).

Langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin meliputi: Penerbitan Surat Imbauan Bawaslu Kota Banjarmasin Nomor 199/PM.00.02/K.KS13/08/2024 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Banjarmasin.

 1. Penerbitan Surat Imbauan Bawaslu Kota Banjarmasin Nomor 200/PM.00.02/K.KS13/08/2024 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Banjarmasin.

Baca juga :

Muscab, Partai Demokrat Tanbu Buka Pendaftaran Calon Ketua

Pendaftaran Ditutup! Ini 3 Bakal Calon Kandidat Rektor ULM

Belum Terpenuhi, Waktu Pendaftaran Calon Rektor ULM Diperpanjang

2. Melakukan koordinasi dengan KPU Kota Banjarmasin terkait persiapan penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon.

3. Hasil Pengawasan Langsung: Berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a angka 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kota Banjarmasin bertugas mengawasi tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan hingga proses penetapan calon Wali Kota.

Selama masa penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin mengawasi beberapa hal penting, yaitu: Persyaratan Bakal Pasangan Calon dan Pencalonan;

1. Pengawasan dilakukan terhadap keterpenuhan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024, termasuk syarat minimal usia pada saat pendaftaran, persentase minimal perolehan suara untuk mencalonkan kepala daerah berdasarkan DPT Pemilu 2024, dan kehadiran pimpinan partai politik pengusung.

2.Keabsahan dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran.

3.Ketepatan Waktu Pendaftaran. Hingga berakhirnya masa penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada pukul 23.59 WITA di Kantor KPU Kota Banjarmasin, terdapat tiga bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu:

1. H. Muhammad Yamin HR dan Hj. Ananda (diusung oleh Partai Nasdem, Gerindra, PPP, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora).

2.H. Mukhyar dan H. Awan Subarkah (diusung oleh PKS, PKB, dan Ummat). Ir. H. Arifin Noor dan Muhammad Supian Akbari (diusung oleh PAN, Demokrat, PDIP, PKN, dan Golkar).

3. Penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin telah dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarmasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini dimulai dari persiapan tempat pendaftaran hingga penugasan petugas penerima. KPU Kota Banjarmasin melaksanakan SOP penerimaan pendaftaran secara menyeluruh, dimulai dari penyambutan bakal pasangan calon beserta rombongan pimpinan partai politik pengusung di halaman Kantor KPU Kota Banjarmasin oleh Sekretaris KPU Kota Banjarmasin, dilanjutkan ke ruang tunggu, dan berakhir di ruang utama penerimaan serta verifikasi berkas bakal pasangan calon di Aula lantai 3 KPU Kota Banjarmasin.

Bakal Pasangan Calon: Bawaslu Kota Banjarmasin menilai bahwa bakal pasangan calon beserta rombongan telah mengikuti SOP penerimaan dengan tertib dan kondusif, tanpa terjadi kericuhan serta Bawaslu juga memastikan tidak ada ASN yang ikut serta dalam iring-iringan.

Pengamanan: Pihak keamanan yang terdiri dari anggota TNI dan anggota Kepolisian telah berjaga di sepanjang jalan hingga Kantor KPU Kota Banjarmasin untuk memastikan kelancaran proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Secara umum, hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

“Semua tahapan berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan pihak-pihak terkait, termasuk bakal pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung, serta petugas KPU, mengikuti ketentuan dengan baik,” terangnya.

Terkait tahapan selanjutnya, Bawaslu Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dengan mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Banjarmasin serta pengawasan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon yang akan dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berakhir pada 4 September 2024.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Muscab, Partai Demokrat Tanbu Buka Pendaftaran Calon Ketua

Pendaftaran Ditutup! Ini 3 Bakal Calon Kandidat Rektor ULM

Belum Terpenuhi, Waktu Pendaftaran Calon Rektor ULM Diperpanjang

Hanura Kalsel Safari Ramadan ke Tanah Laut, Habib Jafar Sapa Warga dan Salurkan Bantuan

Hanura Kalsel dan Roy Marten Turun Langsung Bantu Korban Banjir Teluk Selong Ulu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?