TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin menyampaikan laporan pengewasan selama proses pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Jum’at (30/08/2024).
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin menyampaikan Muhammad Fachrizanoor, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dimulai pada tanggal 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA di Kantor KPU Kota Banjarmasin.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Nomor 074/HK.01.01/K.KS13/8/2024 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan pengawasan langsung terhadap penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta melakukan pengawasan tidak langsung terhadap pencermatan Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SILON KADA).
Langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin meliputi: Penerbitan Surat Imbauan Bawaslu Kota Banjarmasin Nomor 199/PM.00.02/K.KS13/08/2024 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Banjarmasin.
1. Penerbitan Surat Imbauan Bawaslu Kota Banjarmasin Nomor 200/PM.00.02/K.KS13/08/2024 tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Banjarmasin.
2. Melakukan koordinasi dengan KPU Kota Banjarmasin terkait persiapan penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon.
3. Hasil Pengawasan Langsung: Berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a angka 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kota Banjarmasin bertugas mengawasi tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan hingga proses penetapan calon Wali Kota.
Selama masa penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin mengawasi beberapa hal penting, yaitu: Persyaratan Bakal Pasangan Calon dan Pencalonan;
1. Pengawasan dilakukan terhadap keterpenuhan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2024, termasuk syarat minimal usia pada saat pendaftaran, persentase minimal perolehan suara untuk mencalonkan kepala daerah berdasarkan DPT Pemilu 2024, dan kehadiran pimpinan partai politik pengusung.
2.Keabsahan dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran.
3.Ketepatan Waktu Pendaftaran. Hingga berakhirnya masa penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada pukul 23.59 WITA di Kantor KPU Kota Banjarmasin, terdapat tiga bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu:
1. H. Muhammad Yamin HR dan Hj. Ananda (diusung oleh Partai Nasdem, Gerindra, PPP, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora).
2.H. Mukhyar dan H. Awan Subarkah (diusung oleh PKS, PKB, dan Ummat). Ir. H. Arifin Noor dan Muhammad Supian Akbari (diusung oleh PAN, Demokrat, PDIP, PKN, dan Golkar).
3. Penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin telah dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarmasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini dimulai dari persiapan tempat pendaftaran hingga penugasan petugas penerima. KPU Kota Banjarmasin melaksanakan SOP penerimaan pendaftaran secara menyeluruh, dimulai dari penyambutan bakal pasangan calon beserta rombongan pimpinan partai politik pengusung di halaman Kantor KPU Kota Banjarmasin oleh Sekretaris KPU Kota Banjarmasin, dilanjutkan ke ruang tunggu, dan berakhir di ruang utama penerimaan serta verifikasi berkas bakal pasangan calon di Aula lantai 3 KPU Kota Banjarmasin.
Bakal Pasangan Calon: Bawaslu Kota Banjarmasin menilai bahwa bakal pasangan calon beserta rombongan telah mengikuti SOP penerimaan dengan tertib dan kondusif, tanpa terjadi kericuhan serta Bawaslu juga memastikan tidak ada ASN yang ikut serta dalam iring-iringan.
Pengamanan: Pihak keamanan yang terdiri dari anggota TNI dan anggota Kepolisian telah berjaga di sepanjang jalan hingga Kantor KPU Kota Banjarmasin untuk memastikan kelancaran proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Secara umum, hasil pengawasan tidak ditemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
“Semua tahapan berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan pihak-pihak terkait, termasuk bakal pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung, serta petugas KPU, mengikuti ketentuan dengan baik,” terangnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Bawaslu Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dengan mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU Kota Banjarmasin serta pengawasan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon yang akan dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berakhir pada 4 September 2024.