TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru telah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru pada Pilkada 2024, Minggu malam (22/09/2024).
Penetapan ini diambil setelah KPU melaksanakan rapat pleno di Banjarmasin dan memastikan bahwa semua paslon memenuhi syarat yang ditentukan.
Tiga pasangan calon tersebut terdiri dari HM Rusli-Syairi Mukhlis, Hj Fatma Idiana-H Said Akhmad, dan HM Iqbal Yudiannoor-H Surya Wahyudi. Dengan pengesahan ini, proses pemilihan kepala daerah semakin mendekati pelaksanaan.
Proses verifikasi untuk calon Bupati dan Wakil Bupati melibatkan pemeriksaan yang ketat terhadap syarat administrasi dan kesehatan. KPU Kotabaru mengklaim bahwa seluruh calon telah melalui langkah-langkah verifikasi yang diperlukan. Ini termasuk pemeriksaan dokumen dukungan dan kesehatan untuk memastikan setiap kandidat memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti secara transparan. Pencalonan ketiga pasangan calon ini dilakukan melalui dua jalur, yaitu partai politik dan jalur perseorangan.
Paslon HM Rusli-Syairi Mukhlis diusung oleh delapan partai politik, yang menunjukkan dukungan luas dari berbagai kalangan. Sementara itu, Hj Fatma Idiana-H Said Akhmad dan HM Iqbal Yudiannoor-H Surya Wahyudi memilih jalur independen dengan memenuhi syarat dukungan yang signifikan.
Adapun paslon HM Rusli-Syairi Mukhlis mendapatkan dukungan dari delapan partai politik. Dukungan ini sangat penting karena menunjukkan soliditas dan kekuatan politik yang mereka miliki.
Untuk memenuhi syarat sebagai calon independen, Hj Fatma Idiana-H Said Akhmad membutuhkan dukungan sebanyak 24.407. Di sisi lain, pasangan HM Iqbal Yudiannoor-H Surya Wahyudi berhasil mengumpulkan 26.158 syarat dukungan.
Andi Muhammad Saidi menegaskan dalam konferensi pers bahwa secara keseluruhan, semua paslon telah memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan tugas mereka dengan baik dan dalam kepatuhan terhadap peraturan.
Kelayakan ini memberikan kepastian kepada publik mengenai integritas dan kualitas para calon yang akan bertarung dalam Pilkada.
Setelah penetapan calon, langkah selanjutnya adalah pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. Kegiatan ini akan berlangsung di panggung Apung Siring Laut dan menjadi momen penting menjelang pemilu.
Pengundian nomor urut akan berpengaruh pada strategi kampanye masing-masing pasangan calon. Semua pihak diharapkan dapat menyambut tahapan ini dengan semangat dan antusiasme.
Sementara dari hasil pleno baru tadi, 19 September 2024, Ketua KPU Kotabaru, mengungkapkan bahwa jumlah DPT ditetapkan sebesar 233.158 pemilih, sementara jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 233.212. Meskipun adanya penurunan, perubahan angka ini tidak cukup signifikan untuk menggambarkan pergeseran besar dalam demografi pemilih.
KPU Kotabaru juga telah menetapkan sebanyak 551 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan tersebar di 22 kecamatan. Untuk keperluan tersebut, sebanyak 1.150 kotak suara diterima dalam kondisi baik.
Dari jumlah tersebut, terdapat satu TPS Lokasi Khusus yang disediakan untuk Lapas Kotabaru. Penyebaran yang merata dari TPS ini diharapkan dapat memudahkan akses bagi pemilih dalam memberikan suara mereka. Dengan demikian, pemilihan yang lebih inklusif dan demokratis diharapkan dapat dicapai pada Pilkada 2024 mendatang.