TERAS7.COM – Calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin diduga hadir di acara Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru.
Mengingat statusnya Aditya Mufti Ariffin secara personal sebagai salah satu kontestan politik di Pilwali Kota Banjarbaru dan juga RSD Idaman sebagai lembaga dibawah Pemerintah Kota Banjarbaru, tentu ada aturan yang membatasi terkait netraltas ASN, politik praktis dan kepentingan selama proses pemilu berlangsung.
Melihat pada Pasal 71 UU No.10 Tahun 2016 terkait larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksinya dilihat pada Pasal 188 UU No.10 Tahun 2016, setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp.6.000.000,-.
Selain itu juga pada Pasal 62 Ayat 2 PKPU No.13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
dr Danny Indrawardhana Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kedatangan Aditya Mufti Ariifin bukan menghadiri acara ulang tahun RSD Idaman, melainkan donor darah yang rutin ia lakukan ke rumah sakit, Jum’at (18/10/2024).
“Beliau saat itu ingin donor darah, kebetulan sedang berlangusng acara rangkaian ulang tahun rumah sakit, karena saat beliau menjabat pun sudah rutin melakukan donor darah di rumah sakit ini,” ujarnya.
Dr. Danny mengatakan, ia selalu mengingatkan seluruh pegawai dan pekerja di RSD Idaman untuk menjaga netralitas pemiliu.
“Saya juga sering mengingatkan kepada semua yang bekerja di rumah sakit ini untuk menjaga netralitas selama pemilu,” terangnya.
Mengenai hal itu, teras7.com mengkonfirmasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dalam hal ini Nor Ihsan selaku Ketua Bawaslu yang sedang diluar daerah melakukan pemantauan logistik pemilu, ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dugaan tersebut.
“Sementara sampai saat ini kita masih belum menerima laporan dugaan tersebut, namun akan kita lakukan langkah-langak pengawasan,” pungkasnya.