TERAS7.COM – Pengelolaan Pendapatan Daerah DPRD Kota Banjarbaru sesuai data yang disajikan dalam LKPJ, realisasi PAD pada tahun 2018 tercapai melebihi target sebesar Rp 229,7 Miliar atau terealisasi sebesar 112.29%.
Realisasi tersebut melebihi target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 204,6 Miliar.
Namun berdasarkan hasil evaluasi DPRD, pencapaian target tersebut belum menggambarkan kondisi sesungguhnya penggalian potensi PAD yang ada, khususnya yang bersumber dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Hal demikian mengingat dari 10 jenis pajak yang dipungut sesuai kewenangan daerah, masih ada 2 jenis pajak potensial yang realisasinya di bawah target, yaitu Pajak Hotel hanya terealisasi sebesar Rp 8,09 Miliar atau 94.38% daritarget sebesar Rp 8,57 Miliar.
Di sisi lain, Pajak Hiburan terealisasi Rp 3,7 Miliar atau 98,58% dari target Rp 4,8 Miliar. Demikian pula realisasi PAD yang bersumber dari sektor retribusi, dari retribusi pelayanan pemeriksaan/pengujian kendaraan bermotor.
Sementara 12 jenis retribusi lainnya masih jauh di bawah target, termasuk beberapa jenis retribusi yang berpotensi besar mendongkrak PAD seperti retribusi tempat khusus parkir hanya terealisasi Rp 492,4 Juta, atau 39,23% dari target Rp 1,2 Miliar.
Di samping itu, retribusi Izin Mendirikan Bangunan terealisasi Rp 2,4 Miliar atau 55,49% dari target Rp 4,3 Miliar. Sedangkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum terealisasi Rp 337,8 Juta atau 87,46% dari target Rp 386,3 Juta.
Pada prinsipnya, DPRD dapat memahami dan sangat menghargai atas kerja keras yang telah dilakukan Pemerintah Daerah khususnya jajaran BP2RD yang telah berhasil mendongkrak PAD dari sektor pajak pada tahun 2019 ini.
Oleh karena itu, berbagai langkah yang telah dilakukan untuk mendorong kesadaran dan ketaatan wajib pajak yang perlu terus ditingkatkan antara lain melalui sosialisasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah secara luas dan terarah, optimalisasi pendataan dan pengawasan terhadap ketaatan wajib pajak untuk membayar pajak secara online.
Kemudian, peningkatan koordinasi, evaluasi dan revitalisasi potensi peneriman retribusi oleh SKPD penghasil, serta penerapan pajak dan retribusi online untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PAD.
Selain itu, hal yang lebih penting untuk dilakukan Pemerintah Daerah adalah melalui penetapan target yang lebih realistis sesuai dengan kondisi riil potensi objek pajak/retribusi.