TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui SK Bupati Tabalong serahkan penetapan pemberian insentif kepada para petugas rumah ibadah yang ada di Tabalong.
Ratusan petugas rumah ibadah yang terdiri dari para kaum masjid, koster gereja dan pengepom pura menerima insentif triwulan IV 2024.
Penyerahan isentif secara simbolis diberikan Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah didampingi Kabag Kesra Setda Tabalong, Alipansyah di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (13/11/2024) siang.
Pemberian insentif bagi para petugas rumah ibadah ini merupakan insentif selama tiga bulan yang masing-masing sebesar Rp1.500.000.
Pj Bupati Hamida mengatakan, pemberian insentif merupakan bentuk bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus penghargaan atas pengabdian bagi para pengurus rumah ibadah.
“Mudah-mudahan bantuan insentif ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara, Kabag Kesra Setda Tabalong, Alipansyah mengungkapkan, sebanyak 280 petugas tempat ibadah se-Tabalong yang hari ini diberikan insentif.
“Para pengurus rumah ibadah masing-masing diberikan sebesar Rp500 ribu perbulan dengan total anggaran Rp420.000.000,” ungkapnya
Adapun rincian pemberian insentif petugas rumah ibadah se-Tabalong ini yang masing-masing terdiri dari 235 masjid, 44 gereja dan satu pura.
Sedangkan untuk pembayaran insentif akan masuk ke rekening para petugas rumah ibadah untuk bulan Oktober, November dan Desember 2024.