TERAS7.COM — Pemerintah Kabupaten Tapin menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Bungur sebagai instrumen untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap pembangunan, pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Arah tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan Wakil Bupati Tapin H. Juanda saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RDTR Wilayah Perencanaan Bungur dan Konsultasi Publik (KP) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Perencanaan Bungur, Rabu (7/10/2026), di Aula Tamasa Setda Tapin.
Kegiatan tersebut turut diikuti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring, serta melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, akademisi, tenaga ahli, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Juanda menegaskan, penataan ruang merupakan instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan agar berlangsung terencana, terpadu dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, penyusunan RDTR Bungur dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian arah terhadap pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.
“Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Bungur menjadi langkah strategis untuk memberikan arah yang jelas terhadap pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, serta pengendalian pemanfaatan ruang,” ujar Juanda.
Pemkab Tapin ingin RDTR yang disusun nantinya tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Juanda menegaskan RDTR harus benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“RDTR Wilayah Perencanaan Bungur diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.
Arah tersebut juga harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2024–2043.

Wakil Bupati Tapin H. Juanda saat memberikan sambutan pada FGD RDTR Wilayah Perencanaan Bungur dan Konsultasi Publik KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Bungur di Aula Tamasa Setda Tapin, Rabu (7/10/2026). Foto: Untung.
Dengan adanya RDTR, arah pengembangan kawasan Bungur diharapkan memiliki dasar perencanaan yang lebih jelas, sehingga pembangunan dan pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara terarah dan terpadu.
Di sisi lain, arah pembangunan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengembangan kawasan dan infrastruktur. Pemerintah juga menempatkan aspek lingkungan dan keberlanjutan sebagai bagian penting dalam proses penyusunan RDTR melalui KLHS.
Juanda menekankan pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Karena itu, aspek lingkungan dan keberlanjutan perlu menjadi perhatian dalam menentukan arah pemanfaatan ruang di Wilayah Perencanaan Bungur.
Untuk memastikan RDTR yang disusun mampu menjawab kebutuhan wilayah, Pemkab Tapin membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan. FGD dan konsultasi publik diharapkan menjadi wadah untuk menyatukan pemahaman, mengidentifikasi potensi dan permasalahan, serta menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Juanda mengajak seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, akademisi, tenaga ahli, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pemikiran terbaik.
Masukan yang disampaikan diharapkan objektif, konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan.
“Semoga sinergi dan kolaborasi yang terbangun dapat terus diperkuat, sehingga penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Bungur dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Melalui proses tersebut, RDTR Bungur diharapkan menghasilkan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang yang jelas, sekaligus menjadi pedoman untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.