TERAS7.COM – Banyak penduduk Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah memiliki akta kelahiran, tetapi datanya belum terinput dalam sistem kependudukan. Menyikapi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggulirkan program pemutakhiran akta kelahiran lama.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap akta, terutama milik warga berusia di atas 18 tahun, sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kependudukan (PDAK) Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Semester II Tahun 2024, cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu masih tergolong rendah. Saat ini, hanya sekitar 57,24% atau 204.487 jiwa dari total 357.221 jiwa yang akta kelahirannya tercatat dalam sistem.
Masih terdapat sekitar 152.734 jiwa yang belum terdata memiliki akta kelahiran, meskipun sebagian dari mereka sebenarnya sudah memilikinya tetapi belum terinput dalam SIAK.
Melalui program ini, Disdukcapil Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran serta memastikan akurasi data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Heriyadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran hingga 60% dalam waktu dekat.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan pemutakhiran terhadap sekitar 9.846 jiwa yang belum terinput dalam sistem,” ujarnya di Batulicin, Kamis (13/02/2025).
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran ini sangat penting untuk memastikan data kependudukan semakin akurat dan cakupan kepemilikan akta kelahiran meningkat di semua kelompok umur.
“Kami berharap dengan upaya ini, target yang telah ditetapkan dapat tercapai, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkasnya.