TERAS7.COM – Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Paringin mengikuti sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan simulasi pemadaman kebakaran yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, Senin (17/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dasar kepada pegawai dalam menangani kebakaran skala kecil secara cepat dan tepat.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, menjelaskan pelatihan ini penting sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran serta peningkatan kesiapsiagaan di lingkungan kerja.
“Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman penggunaan APAR dan melatih pegawai agar mampu mengoperasikannya dengan benar ketika menghadapi kebakaran kecil,” ujarnya.
Usai penyampaian materi, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Balangan memberikan demonstrasi teknik pemadaman api secara langsung. Para pegawai juga diberi kesempatan mempraktikkan langsung cara memadamkan api menggunakan APAR.
“Secara umum, APAR adalah alat untuk memadamkan atau mengendalikan api dalam skala kecil. Biasanya berupa tabung berisi bahan pemadam bertekanan tinggi,” jelas Rahmi.
Ia menambahkan, dalam konteks kesehatan dan keselamatan kerja (K3), keberadaan APAR menjadi perlengkapan wajib di setiap instansi maupun perusahaan untuk mengantisipasi kebakaran.
Rahmi juga memaparkan cara penggunaan APAR yang benar, yaitu dengan membuka segel dan menarik pin pengaman terlebih dahulu. Setelah itu, posisi pengguna sebaiknya tidak melawan arah angin. Jarak ideal dari sumber api adalah sekitar 1,5 hingga 3 meter.
“Arahkan moncong selang ke sumber api, lalu tekan tuas untuk menyemprotkan bahan pemadam. Pastikan berdiri dengan posisi membelakangi arah asap agar tidak terkena langsung,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pegawai PN Paringin dapat lebih siap dalam menghadapi kondisi darurat serta mampu menerapkan standar keselamatan kerja di lingkungan kantor.