TERAS7.COM – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Angkinang mendapat kehormatan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum bagi anak-anak yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga Kalimantan Selatan (LKBHuWK), (8/5/2025).
Kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan sejak dini pentingnya pemahaman perlindungan hukum terhadap hak-hak anak serta pencegahan kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan sekitar diikuti oleh siswa, dewan guru, dan orang tua siswa SD Negeri 1 Angkinang.
Kepala SD Negeri 1 Angkinang, Muzalifah, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan rasa terima kasih kepada LKBHuWK Kal Sel. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di sekolahnya, tetapi juga di seluruh sekolah dasar di Kalimantan Selatan.
“Kami sangat bangga bisa menjadi bagian dari kegiatan penting ini. Anak-anak kami mendapat pengalaman belajar yang sangat berarti tentang hukum. Harapannya, mereka bisa tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan sadar hukum,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa LKBHuWK merupakan lembaga bantuan hukum yang berdiri sejak tahun 1989 dan berada di bawah naungan Yayasan Pencinta Kesadaran Hukum Keluarga Kalimantan Selatan. Sejak 2013, LKBHuWK telah terakreditasi dan saat ini memegang akreditasi A dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk periode 2025–2027 dan menjadikannya satu-satunya PBH dengan predikat A di Pulau Kalimantan.
Lembaga yang dipimpin oleh Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum. ini menjalankan layanan litigasi dan non-litigasi, termasuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, serta edukasi hukum melalui penyuluhan di masyarakat, sekolah, kelompok pengajian, hingga perguruan tinggi.
Melalui kegiatan ini, LKBHuWK kembali menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat sadar hukum sejak usia dini.
Pada saat acara berlangsung, para siswa SD Negeri 1 Angkinang terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang penuh semangat, serta penyerahan cenderamata dari LKBHuWK kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan partisipasi dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.