TERAS7.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE melaksanakan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan produk hukum daerah di Aula Kantor Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, pada Sabtu (15/11/2025).
Adapun agenda ini menitikberatkan pada evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak.
Kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kader Posyandu, kader PKK hingga Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM). Hadir pula Ketua Pusat Studi Gender STMI Banjarmasin, Dr. Nurhikmah SH MM CPM, sebagai narasumber.
Emi menjelaskan bahwa Perda Kota Layak Anak menjadi fokus pengawasan karena tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarbaru masih menunjukkan peningkatan.
“Kalau boleh dilihat dari data, maka Kota Banjarbaru ini menduduki peringkat ketiga se-Kalimantan untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kader Posyandu, PKK, dan IPSM memiliki peran signifikan di masyarakat, sehingga perlu memahami mekanisme deteksi dini potensi kekerasan serta langkah penanganan awal.
“Kemudian jika terjadi, apa yang harus dilakukan. Karena memang kita juga ada program di Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk pengaduan, termasuk pendampingan terhadap kasus-kasus ini,” ujar Emi.
Sementara itu, Dr. Nurhikmah mengungkapkan bahwa Banjarbaru berada pada posisi ketiga kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Selatan, bersama satu kabupaten lainnya. Ia memaparkan bahwa kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling dominan.
Berdasarkan pemetaan lokasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak paling sering terjadi di lingkungan rumah tangga.
“Padahal, keluarga seharusnya menjadi tempat yang paling aman, terutama bagi anak,” ucap Nurhikmah.