TERAS7.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menyebutkan bahwa, pembuatan laporan akhir merupakan kewajiban Bawaslu sebagaimana yang tertera berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Hal demikian diutarakannya ketika menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Kalsel di Fave Hotel Banjarbaru, Selasa (2/7).

Kegiatan ini, Abhan menerangkan, untuk menyiapkan laporan akhir kinerja Bawaslu tentang pengawasan pemilu 2019. Meskipun belum purna, tapi harus disiapkan, karena masih menunggu PHPU (Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu) Pileg.
“Ketika sudah selesai, tinggal menambahi hasil PHPU Pileg dalam laporan akhir. Sebab Bawaslu harus melaporkan pertanggungjabawan kinerja di Pemilu 2019, ” ungkapnya.
Terkait proses pemilu di Kalsel, Abhan, menerangkan bahwa, secara umum berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Jikalau ada beberapa catatan, nanti dibuatkan rekomendasi, seperti PSU, lanjutan susulan, untuk kemudian dimasukkan ke dalam laporan akhir.

Selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kapsiah, Rakor ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalsel.
Ketika ditanyakan apakah ada kenaikan honor bagi pemilu? Anhan memberikan jawaban bahwa, sudah ada standarnya dari Kementerian Keuangan RI.
“Untuk kisaran honornya sudah kami usulkan, tapi nanti dibahas di APBD masing-masing,” pungkasnya.